Free Website Hosting

-Kerja Online dengan modal klik saja-

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


1.Pengertian Kebijakan Anggaran/Kebijakan Fiskal
·         Kebijakan Fiskal:
Segala kebijakan yang berkaitan dengan APBN baik penerimaan maupun pengeluaran.
Contoh: kebijakan perpajakan, kebijakan utang luar negeri dan kebijakan peningkatan pengeluaran pemerintah.
·         Salah satu perangkat yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk mencapai sasaran pembangunan adalah kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal mempunyai tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi anggaran untuk tujuan pembangunan, fungsi distribusi pendapatan dan subsidi dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, dan juga fungsi stabilisasi ekonomi makro di dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi. Dalam kondisi perekonomian yang lesu, pengeluaran pemerintah yang bersifat autonomous, khususnya belanja barang dan jasa serta belanja modal, dapat memberi stimulasi kepada perekonomian untuk bertumbuh. Sebaliknya dalam kondisi ekonomi yang memanas akibat terlalu tingginya permintaan agregat, kebijakan fiskal dapat berperan melalui kebijakan yang kontraktif untuk menyeimbangkan kondisi permintaan dan penyediaan sumber-sumber perekonomian. Itu sebabnya kebijakan fiskal memiliki fungsi strategis dalam memengaruhi perekonomian dan mencapai sasaran pembangunan.
  • Dampak dari kebijakan fiskal terhadap perekonomian terdapat tiga besaran pokok, yaitu:
(i)                  Dampak terhadap sektor riil (permintaan agregat). Yang tdd komponen konsumsi pemerintah. Sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya pemantapan pelaksanaan desentralisasi fiskal, kontribusi terbesar dalam pembentukan konsumsi pemerintah berasal dari komponen belanja barang dan jasa oleh daerah dan komponen pembentukan modal tetap domestik bruto (PMTDB). Dengan stimulus belanja barang dan jasa serta PMTB, maka perekonomian dapat dipacu lebih tinggi;
(ii)                Dampak terhadap sektor moneter. Tetap ekspansifnya operasi fiscal pemerintah tersebut karena Pemerintah konsisten dengan upaya pemerintah untuk memberikan stimulus fiskal secara terukur dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi melalui belanja pemerintah.
(iii)               Dampak Neraca Pembayaran (Cadangan Devisa). Secara keseluruhan dampak operasi keuangan Pemerintah diperkirakan meningkatkan jumlah cadangan devisa nasional.
  • Perlu dicatat, seperti juga yang terjadi di negara-negara lain, dewasa ini kebijakan fiskal masih sangat penting, namun perannya sebagai sumber pertumbuhan (source of growth) cenderung berkurang dibandingkan dengan peran sektor swasta yang memang diharapkan akan semakin meningkat. Dewasa ini dan di masa depan peran pemerintah lebih difokuskan sebagai regulator.
  • Peran lain yang juga amat penting dari kebijakan fiskal adalah peran redistribusi dan alokasi anggaran pemerintah dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Dalam konteks ini, kebijakan fiskal dapat dipergunakan untuk memengaruhi sektor-sektor ekonomi atau kegiatan tertentu, untuk menyeimbangkan pertumbuhan pendapatan antar sektor ekonomi, antardaerah, atau antargolongan pendapatan. Peran kebijakan fiskal juga menjadi penting dalam menanggulangi dampak yang ditimbulkan oleh bencana alam, wabah penyakit, dan konflik sosial.
  • Di dalam peran strategis kebijakan fiskal, hal lain yang tak boleh dilupakan adalah proses politik anggaran yang terdiri dari perencanaan, implementasi dan pertanggungjawaban kebijakan fiskal. Hal ini menjadi penting mengingat Indonesia adalah negara yang sedang dalam transisi menuju demokratisasi. Implikasinya, kebijakan fiskal direncanakan, ditetapkan dan dilaksanakan melalui proses yang transparan, dan prosedur yang relatif panjang, dan harus melibatkan peran dan persetujuan berbagai pihak. Ini adalah konsekuensi logis dari peningkatan transparansi, demokratisasi dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, kunci keberhasilan kebijakan fiskal akan sangat terletak pada pemahaman bersama akan pentingnya perencanaan yang baik, pelaksanaan yang efektif, dan pertanggungjawaban kebijakan fiskal yang akuntabel dari seluruh aparat yang terkait, dan masyarakat sebagai penerima manfaat kebijakan fiskal.

2.Fungsi, asas-asas, prinsip-prinsip, dan klasifikasi anggaran
MENURUT FUNGSI :
1.       Pelayanan Umum Pemerintahan; 
2.       Pertahanan; 
3.       Hukum, Ketertiban dan Keamanan;
4.       Ekonomi; 
5.       Lingkungan Hidup; 
6.       Perumahan dan Pemukiman; 
7.       Kesehatan; 
8.       Pariwisata dan Budaya;
9.       Agama; 
10.   Pendidikan; 
11.   Perlindungan Sosial.
MENURUT JENIS :
1.       Belanja Pegawai;
2.       Belanja Barang dan jasa;
3.       Belanja Modal;
4.       Bunga;
5.       Subsidi;
6.       Hibah;
7.       Bantuan Sosial;
8.       Belanja Lain-Lain. 

·         Klasifikasi Menurut Organisasi : merupakan pengelompokan alokasi anggaran belanja sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Negara/Lembaga (K/L). Yang dimaksud organisasi K/L yang dibentuk adalah untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UUD 1945 dan/atau peraturan perundangan yang berlaku.
Tahapannya meliputi :
Kriteria pembentukan Bagian Anggaran (BA) :
1.       Pada prinsipnya sebuah BA diberikan kepada organisasi atau lembaga negara yang dibentuk untuk melaksanakan salah satu fungsi pemerintahan atau melaksanakan tugas khusus dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden;
2.       Dasar hukum pembentukannya (berupa UU, PP, Perpres) yang menyatakan bahwa pimpinan organisasi atau lembaga berkenaan ditetapkan sebagai Pengguna Anggaran;
3.       Pengguna Anggaran merupakan pejabat setingkat  Menteri/ Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Kementerian (LPNK);
4.       Unit kesekretariatan yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas lembaga dimaksud setingkat eselon I dan memiliki entitas yang lengkap (unit perencanaan, pelaksana, pengawasan, pelaporan  dan akuntansi) serta telah ada penetapan dari Kantor MENPAN;
5.       Struktur organisasi yang telah ditetapkan sudah ada pejabat yang definitif;
6.       Sumber dana untuk membiayai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya seluruhnya/sebagian berasal dari APBN;
7.       Usulan sebagai BA mendapat persetujuan dari K/L induknya termasuk pengalihan anggaran yang dialokasikan dari K/L yang bersangkutan.
Kriteria pembentukan Satker sebagai KPA :
1.       Memiliki unit-unit yang lengkap sebagai suatu entitas (unit perencanaan, pelaksana, pengawasan, pelaporan  dan akuntansi) à merupakan syarat wajib;
2.       Lokasi satker yang bersangkutan berada pada propinsi/ kabupaten/kota yang berbeda dengan kantor pusatnya;
3.       Karakteristik tugas/kegiatan yang ditangani bersifat kompleks/spesifik dan berbeda dengan kantor pusatnya;
4.       Volume kegiatan dan anggaran yang dikelola relatif besar.
Adanya penugasan secara khusus dari Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran Eselon I satker yang bersangkutan.
·         Klasifikasi Menurut Fungsi : merupakan pengelompokan alokasi anggaran belanja menurut fungsi dan sub fungsi yang mencerminkan tugas-tugas pemerintahan.
Tahapannya meliputi :
1.       Fungsi adalah perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional. Klasifikasi fungsi yang digunakan dalam APBN terdiri dari 11 (sebelas) fungsi.
2.       Sub fungsi merupakan penjabaran lebih lanjut dari fungsi dan terinci ke dalam 79 (tujuh puluh sembilan) sub fungsi.
3.       Penggunaan fungsi dan sub fungsi bagi sebuah K/L disesuaikan dengan karakteristik tugas  dan fungsi masing-masing K/L.
Mulai tahun 2011, penghitungan alokasi anggaran untuk sebuah Fungsi atau Sub Fungsi dikaitkan dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing K/L, sehingga suatu program yang terdiri dari beberapa Kegiatan dapat menggunakan lebih dari satu fungsi.
·         Klasifikasi Menurut Ekonomi : merupakan pengelom-pokan alokasi anggaran belanja menurut jenis belanja sesuai dengan karakteristik transaksi dan peruntukannya.
1.        Klasifikasi menurut jenis belanja digunakan dalam dokumen penganggaran baik dalam proses penyusunan anggaran, pelaksanan anggaran, dan pertangungjawaban/pelaporan anggaran. Dalam rangka penyusunan anggaran, tujuan penggunaan jenis belanja dimaksudkan untuk mengetahui pendistribusian alokasi anggaran kedalam jenis–jenis belanja à postur APBN.
2.       Dalam penyusunan RKA-KL, penggunaan jenis belanja mengacu pada PMK tentang Bagan Akun Standar (BAS) termasuk tambahan dan penyempurnaannya serta penjelasan teknis sesuai dengan Buletin Teknis yang dikeluarkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP).
3.       Jenis-jenis belanja yang digunakan dalam penyusunan RKA-KL terdiri dari : belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bantuan sosial, bunga utang, subsidi, belanja hibah, dan belanja lain-lain.
HAL-HAL KHUSUS : PEMBLOKIRAN
a.       Pemblokiran adalah pencantuman tanda bintang (*) pada seluruh atau sebagian alokasi anggaran dalam SAPSK sebagai akibat pada saat penelaahan belum memenuhi satu atau lebih persyaratan alokasi anggaran.
b.      Alasan Pemblokiran :
1)      Belum ada NPPHLN atau NPPDN;
2)      Belum dilengkapi data pendukung;
3)      Belum mendapat persetujuan MENPAN dan RB à Satker Baru;
4)      Belum ada persetujuan dari DPR terhadap rincian penggunaan dana yang dituangkan dalam RKA-KL.
5)      Alokasi anggaran dalam rangka Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang belum didistribusikan ke SKPD. Sisa dana yang belum ditetapkan penggunaannya yang berasal dari hasil penelaahan berdasarkan pagu definitif.
6)      Alokasi anggaran yang belum ada dasar hukumnya pada saat penyusunan RKA-KL.
7)      Terdapat ketidaksesuaian antara indikator kinerja kegiatan dengan output kegiatan yang dihasilkan, atau kurangnya relevansi antara output dengan suboutput/komponen/ subkomponen. Apabila alasan pemblokiran dikarenakan hal seperti ini maka, petugas penelaah dari Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Anggaran memindahkan alokasi anggaran pada  output/suboutput/komponen/ subkomponen yang tidak sesuai tersebut ke ‘Output Cadangan’. 
8)      Penghapusan blokir/tanda bintang : mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara revisi anggaran yang berlaku.
                  
3.        Penyusunan, perencanaan dan penetapan APBN (RKP, RKA-KL).
Penyusunan RAPBN
Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN sesuai dengan Undang-Undang tentang Keuangan Negara adalah sebagai berikut:
1. penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah;
2. penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran;
3. pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran;
4. penyempurnaan klasifikasi anggaran;
5. penyatuan anggaran dan
6. penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.
Tujuan dan fungsi penganggaran
Berkaitan dengan fungsi penganggaran pemerintah, penganggaran mempunyai tiga tujuan utama yaitu:
1. stabilitas fiskal makro,
2. alokasi sumber daya sesuai prioritas, dan
3. pemanfaatan anggaran secara efektif dan efisien.
Untuk mencapai tujuan penganggaran ini, dilakukan dengan tiga pendekatan baru dalam penyusunan sistem penganggaran yaitu:
1. penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah,
2. penerapan penganggaran terpadu, dan
3. penerapan penganggaran berbasis kinerja (PBK).
  3.1. RENCANA KERJA PEMERINTAH (RKP)
1. Pengertian Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
Rencana Kerja Pemerintah merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, memuat rancangan kerangka ekonomi makro yang termasuk didalamnya arah kebijakan fiskal dan moneter, prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. RKP dimaksudkan sebagai upaya pemerintah secara menyeluruh untuk mewujudkan tujuan bernegara. Untuk itu, RKP tidak hanya memuat kegiatan-kegiatan dalam kerangka investasi pemerintah dan pelayanan publik, tetapi juga untuk menjalankan fungsi pemerintah sebagai penentu kebijakan dengan menetapkan kerangka regulasi guna mendorong partisipasi masyarakat.
2. Penyusunan RKP
Ketentuan mengenai pokok-pokok penyusunan RKP adalah sebagai berikut:
a. Dasar penyusunan RKP adalah Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Renja-KL) dan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) provinsi, kabupaten, dan kota sebagai bahan masukan. Renja-KL disusun dengan berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL) dan mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif serta memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
b. Kementerian Perencanaan melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan untuk menyelaraskan antar Renja-KL dan antara kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang tercantum dalam Renja-KL dengan Rancangan RKPD.
c. Hasil musyawarah perencanaan pembangunan digunakan untuk memutakhirkan Rancangan RKP yang akan dibahas dalam sidang kabinet untuk ditetapkan menjadi RKP*) dengan Peraturan Presiden paling lambat pertengahan bulan Mei.
d. RKP digunakan sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di DPR.
e. Dalam hal RKP yang ditetapkan berbeda dengan hasil pembahasan dengan DPR, pemerintah menggunakan RKP hasil pembahasan dengan DPR.

Hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKP antara lain:
a.    Program dan kegiatan dalam RKP disusun dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, dan  penganggaran terpadu.
b. Program dalam RKP terdiri dari kegiatan yang berupa:
1) kerangka regulasi yang bertujuan untuk memfasilitasi, mendorong, maupun mengatur kegiatan pembangunan yang dilaksanakan sendiri oleh masyarakat; dan/atau
2) kerangka pelayanan umum dan investasi pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan masyarakat.
c. Sebagai bahan masukan dalam penyusunan RKP digunakan Standar Pelayanan Minimum. Standar Pelayanan Minimum disusun oleh kementerian negara/lembaga yang fungsinya mengatur dan/atau melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, melalui koordinasi dengan kementerian perencanaan, kementerian keuangan, dan kementerian negara/lembaga terkait.
d. Sebagai suatu rencana kerja, program dan kegiatan yang termuat dalam RKP sudah bersifat terukur (measureable) karena harus sudah memperhitungkan ketersediaan anggaran. Artinya, sebagai dokumen perencanaan, RKP tidak lagi memuat  daftar panjang usulan kegiatan kementerian negara/lembaga yang selama ini lebih dianggap sebagai “daftar keinginan” yang belum tentu dapat dilaksanakan. Inilah karakteristik yang mendasar dalam RKP.

3. Ciri Penyusunan RKP
Hal-hal yang baru dalam penyusunan RKP adalah proses penyusunannya memiliki tiga ciri baru yaitu:
Pertama, penegasan cakupan isi, proses “top-down” dan “bottom-up”. Proses top-down merupakan langkah-langkah penyampaian batasan umum oleh lembaga-lembaga pusat (central agency) yaitu kementerian keuangan dan kementerian perencanaan pembangunan nasional kepada kementerian negara/lembaga tentang penyusunan rencana kerja. Batasan umum ini mencakup prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif. Di dalam batasan ini, kementerian negara/lembaga diberi kekuasaan untuk merancang kegiatan-kegiatan pembangunan demi pencapaian sasaran pembangunan nasional yang telah disepakati. Rancangan ini disampaikan kembali kepada central agency untuk selanjutnya diserasikan secara nasional. Inilah inti proses bottom-up.
Kedua, sebagai tindak lanjut kebijakan desentralisasi maka kegiatan pemerintah pusat di daerah menjadi salah satu perhatian utama. Tujuan yang ingin dicapai adalah agar kegiatan pemerintah
pusat di daerah terdistribusi secara adil dan dapat menciptakan sinergi secara nasional. Untuk mencapai tujuan ini, maka dalam rangka penyusunan RKP dilaksanakan musyawarah perencanaan baik antar kementerian negara/lembaga maupun antara kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah provinsi.(misalnya dilakukan “musrenbang”).
Ketiga, proses penyusunan RKP adalah juga proses penyatuan persepsi kementerian negara/lembaga tentang prioritas pembangunan nasional dan konsekuensi rencana anggarannya sebagai persiapan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga di Dewan Perwakilan Rakyat.

5.3.2.        RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA (RKA-KL)
1. Pengertian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL)
RKA-KL adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian negara/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
Isi dan susunan RKA-KL adalah sebagai berikut:
a. RKA-KL terdiri dari rencana kerja kementerian negara/lembaga dan anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan rencana kerja tersebut.
b. Di dalam Rencana Kerja diuraikan visi, misi, tujuan, kebijakan, program, hasil yang diharapkan, kegiatan, dan keluaran yang diharapkan
c. Di dalam anggaran yang direncanakan, diuraikan biaya untuk masing-masing program dan kegiatan untuk tahun anggaran yang direncanakan yang dirinci menurut jenis belanja, prakiraan maju untuk tahun berikutnya, serta sumber dan sasaran pendapatan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
d. RKA-KL meliputi seluruh kegiatan satuan kerja di lingkungan kementerian negara/lembaga termasuk kegiatan dalam rangka dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Pendekatan penyusunan RKA-KL juga mengacu pada pendekatan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah, yaitu: kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu dan penganggaran berbasis kinerja.

2. PROSES PENYUSUNAN RKA-KL
RKA-KL memuat kebijakan, program, dan kegiatan yang dilengkapi sasaran kinerja dengan menggunakan pagu indikatif untuk tahun anggaran yang sedang disusun dan prakiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya. Memperhatikan peranan RKA-KL sebagai dokumen anggaran, maka efektivitas dan efiensi pemanfaatan dana yang disediakan dalam RKA-KL sebagian besar ditentukan pada proses penyusunan RKA-KL yang bersangkutan. Proses penyusunan dokumen anggaran tersebut dilaksanakan melalui penelaahan bersama antara kementerian keuangan dan kementerian negara/lembaga teknis.
Hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan RKA-KL adalah sebagai berikut:
a. Kementerian negara/lembaga menyusun RKA-KL untuk tahun anggaran yang sedang disusun mengacu pada prioritas pembangunan nasional dan pagu indikatif yang ditetapkan dalam surat edaran bersama menteri perencanaan pembangunan nasional dan menteri keuangan.
b. Kementerian perencanaan menelaah rencana kerja yang disampaikan kementerian negara/lembaga melalui koordinasi dengan kementerian keuangan.
c. Perubahan terhadap program kementerian negara/lembaga diusulkan oleh menteri/pimpinan lembaga terkait dan disetujui oleh kementerian perencanaan melalui koordinasi dengan kementerian keuangan.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RKA-KL ditetapkan oleh menteri perencanaan.

3. Proses rinci penyusunan RKA-KL adalah sebagai berikut:
a. Menteri/pimpinan lembaga setelah menerima surat edaran menteri keuangan tentang pagu sementara bagi masing-masing program pada pertengahan bulan Juni, menyesuaikan Rencana KerjaKementerian/Lembaga (Renja–KL) menjadi RKA-KL yang dirinci menurut unit organisasi dan kegiatan.
b. Kementerian negara/lembaga membahas RKA-KL tersebut bersama-sama dengan komisi terkait di DPR. Hasil pembahasan RKA-KL tersebut disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan selambat-lambatnya pada pertengahan bulan Juli.
c. Kementerian Perencanaan menelaah kesesuaian antara RKA-KL hasil pembahasan bersama DPR dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
d. Kementerian Keuangan menelaah kesesuaian antara RKA-KL hasil pembahasan bersama DPR  dengan surat edaran menteri keuangan tentang pagu sementara, prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya dan standar biaya yang telah ditetapkan.
e. Menteri keuangan menghimpun semua RKA-KL yang telah ditelaah, selanjutnya dituangkan dalam Rancangan APBN dan dibuatkan Nota Keuangan untuk dibahas dalam sidang kabinet.
f. Nota Keuangan dan Rancangan APBN beserta himpunan RKA-KL yang telah dibahas disampaikan pemerintah kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan Agustus untuk dibahas bersama dan ditetapkan menjadi Undang-Undang APBN selambatlambatnya pada akhir bulan Oktober.
g. RKA-KL yang telah disepakati DPR ditetapkan dalam keputusan presiden tentang rincian APBN selambat-lambatnya akhir bulan November.
h. Keputusan presiden tentang rincian APBN tersebut menjadi dasar bagi masing-masing kementerian negara/lembaga untuk menyusun konsep dokumen pelaksanaan anggaran.
i. Konsep dokumen pelaksanaan anggaran disampaikan kepada menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara selambatlambatnya minggu kedua bulan Desember.
j. Dokumen pelaksanaan anggaran disahkan oleh menteri keuangan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember.

Catatan:
*)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2009
TENTANG
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2010

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor  17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010;
b. bahwa Rencana Kerja Pemerintah memuat arah kebijakan nasional satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010;
Mengingat :   1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, nomor 4700);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);
7. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 11);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2010.

Pasal 1

(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2010, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2010, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2010 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2010 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2010.
(2) RKP Tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Buku I, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran I;
b. Buku II, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampiran II; dan
c. Buku III, yaitu sebagaimana dimuat dalam Lampian III;  Peraturan Presiden ini.

Pasal 2
(1) RKP Tahun 2010 merupakan penjabaran arah pembangunan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah ke-2 (2010-2014) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
 (2) RKP Tahun 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a. pedoman bagi Kementerian Negara/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2010;
b. acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010;
c. pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2010.

Pasal 3
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2010:
a. Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2010 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat;
b. Kementerian Negara/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2010 dalam melakukan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 4
(1) Kementerian Negara/Lembaga membuat laporan kinerja triwulan dan tahunan atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran yang berisi uraian tentang keluaran kegiatan dan indikator kinerja masing-masing program.
 (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(3) Laporan Kinerja menjadi masukan dan bahan pertimbangan bagi analisis dan evaluasi usulan anggaran tahun berikutnya yang diajukan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

Pasal 5
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas menelaah kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2010 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan RKP Tahun 2010.

Pasal 6
Dalam hal RKP Tahun 2010 yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berbeda dari hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2010 hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
                                                                                                                                                               
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                              Ttd.
                               DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum,
ttd
Dr. M. Iman Santoso




4.     Kebijakan APBN (Unified Budget, PBK, KPJM )
·      Penganggaran Terpadu (unified budget) : pendekatan penganggaran yang dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan K/L untuk menghasilkan dokumen RKA-KL sesuai dengan dengan klasifikasi anggaran menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Tujuannya :
o   Pengintegrasian seluruh proses perencanaan dan penganggaran dimaksudkan agar tidak terjadi duplikasi dalam penyediaan dana untuk K/L baik yang bersifat investasi maupun untuk keperluan biaya operasional.
o   Dapat mewujudkan Satker sebagai satu-satunya entitas akuntansi yang bertanggung jawab terhadap aset dan kewajiban yang dimilikinya, serta adanya akun yang standar (dahulu dikenal sebagai MAK) untuk satu jenis belanja.
o   Penyusunan RKA-KL untuk tahun 2011 dst. menggunakan hasil restrukturisasi program dan kegiatan serta penataan bagian anggaran dan satker sebagai pengelola anggaran dalam kaitannya dengan klasifikasi anggaran menurut organisasi.
·      Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) :
o   Penerapan PBK pada dasarnya mengubah pola pengalokasian anggaran dari semula berbasis input menjadi berbasis output sehingga fokus pengukuran kinerja thd Program/Kegiatan juga akan bergeser dari semula didasarkan atas besarnya jumlah alokasi sumber daya menjadi hasil yang dicapai dari penggunaan sumber daya.
o   Dalam pengalokasian anggaran untuk sebuah output kegiatan harus tergambar secara jelas asumsi yang digunakan baik kuantitas dan kualitas komponen input yang digunakan  serta relevansi masing-masing komponen input sebagai tahapan dalam rangka pencapaian output kegiatan.
o   Untuk mengetahui tingkat capaian kinerja sebuah Program atau Kegiatan, maka perlu dilakukan evaluasi kinerja dengan mengacu pada indikator kinerja yang telah ditetapkan. Indikator kinerja dapat berupa indikator input, indikator output atau indikator outcome.
·         Kerangka Pembangunan Jangka Menengah (KPJM)
o   Secara umum penyusunan KPJM yang komprehensif memer-lukan suatu tahapan proses penyusunan perencanaan jangka menengah meliputi: penyusunan kerangka asumsi makro, penetapan target-target fiskal, total resource envelopes, pendistribusian total pagu belanja masing-masing K/L, dan penjabaran pengeluaran K/L ke masing-masing Program dan Kegiatan.
o   Dalam penghitungan prakiraan maju, proses estimasi seringkali dipisah antara kebijakan yang sedang berjalan (on going policies) dan prakiraan atas biaya dari kebijakan baru (new policies).
o   Dalam rangka penerapan KPJM, maka K/L harus memper-hatikan kebutuhan anggaran untuk setiap output yang dihasilkan serta tetap menjaga keselarasan dengan target dalam RPJMN dan Renstra K/L dan budget constraint untuk setiap tahun.

0 Responses to "Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara"

Powered by Blogger