Pengertian dan istilah-istilah dalam Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah
1.Pengertian dan dasar hukum Pelaksanaan Anggaran.
Pengertian :
Pelaksanaan anggaran merupakan bagian dari Siklus anggaran yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban. Siklus anggaran dimulai dari tahap penyusunan dan penetapan APBN. Pemerintah pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya (misal tahun anggaran 2008) kepada DPR selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan (misal tahun 2007). Kemudian pemerintah pusat dan DPR membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh pemerintah pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Badan Layanan Umum.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
- Keputusan Presiden Nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 tahun 2004.
- Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan APBN.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar.( Bagan Perkiraan Standar adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan, pelaksanaan anggaran, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan pemerintah pusat)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2007 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan DIPA Tahun 2008.(setiap tahun dikeluarkan PMK ttg ini).
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban APBN. (sudah diubah(?) dengan perDJPBN tgl....No....)
2. Pengertian dan aspek hukum Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Wujud Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang berlaku mulai tahun anggaran 2005*) berupa daftar isian yang memuat uraian sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, rencana penarikan dana tiap-tiap bulan dalam satu tahun serta pendapatan yang diperkirakan oleh kementerian negara/lembaga, sehingga dokumen pelaksanaan anggaran tersebut disebut daftar isian pelaksanaan anggaran atau disingkat DIPA. DIPA tersebut disusun atas dasar Peraturan Presiden tentang rincian APBN.
Konsep DIPA yang telah selesai disusun oleh Kuasa Pengguna Anggaran satker disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk DIPA pusat dan kepada Kepala Kanwil DJPB untuk DIPA daerah. Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menelaah kesesuaian konsep DIPA dengan rincian APBN yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden dan kemudian mengesahkan DIPA pusat. Sedangkan Kepala Kanwil DJPB atas nama Menteri Keuangan selaku BUN menelaah kesesuaian konsep DIPA dengan rincian APBN yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden dan kemudian mengesahkan DIPA daerah.
Apabila dalam batas waktu yang ditentukan (akhir tahun anggaran) Kuasa Pengguna Anggaran satker belum menyampaikan konsep DIPA, maka Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kanwil DJPB tetap menerbitkan Surat Pengesahan DIPA yang dilampiri konsep DIPA (sementara) yang dibuat oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atau Kepala Kanwil DJPB berdasarkan Surat Rincian Alokasi Anggaran (SRAA) dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) atau Peraturan Presiden tentang Rincian APBN. DIPA (sementara) ini dapat dipakai sebagai dasar penerbitan surat perintah membayar dengan ketentuan bahwa dana yang dapat dicairkan dibatasi untuk pembayaran gaji pegawai, pengeluaran keperluan sehari-hari perkantoran, daya dan jasa, dan lauk pauk/bahan makanan. Sedangkan dana untuk jenis pengeluaran lainnya harus diblokir
3. Pengertian dan dasar hukum Pengelolaan Uang.
Pengelolaan Kas Umum (diatur dalam Bab IV UU No.1 Tahun 2004):
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur dan menyelenggarakan rekening pemerintah.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan rekening pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan membuka Rekening Kas Umum Negara.
(3) Uang negara disimpan dalam Rekening Kas Umum Negara pada Bank Sentral.
(4) Dalam pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran negara, Bendahara Umum Negara dapat membuka Rekening Penerimaan dan Rekening Pengeluaran pada Bank Umum.
(5) Rekening Penerimaan digunakan untuk menampung penerimaan negara setiap hari.(lihat tentang “Bank Persepsi”)
(6) Saldo Rekening Penerimaan setiap akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral. (lihat tentang “TSA”)
(7) Dalam hal kewajiban penyetoran tersebut secara teknis belum dapat dilakukan setiap hari, Bendahara Umum Negara mengatur penyetoran secara berkala.
(8) Rekening Pengeluaran pada Bank Umum diisi dengan dana yang bersumber dari Rekening Kas Umum Negara pada bank sentral.(lihat tentang “Bank Operasional”)
(9) Jumlah dana yang disediakan pada Rekening Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disesuaikan dengan rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan pemerintahan yang telah ditetapkan dalam APBN.
Badan Lain :
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam hal tertentu dapat menunjuk badan lain untuk melaksanakan penerimaan dan/atau pengeluaran negara untuk mendukung kegiatan operasional kementerian negara/lembaga.
(2) Penunjukan badan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam suatu kontrak kerja.
(3) Badan lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban menyampaikan laporan secara berkala kepada Bendahara Umum Negara mengenai pelaksanaan penerimaan dan/atau pengeluaran sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Pengertian Pengelolaan Piutang dan Utang.
· Pengelolaan atas utang negara yang langsung membebani APBN, yaitu pinjaman luar negeri (external loans) dan SUN yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.
· Memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, misalnya pasal 9 UU No.24 Tahun 2002 tentang SUN;
· Memberikan keyakinan pada investor dan kreditor bahwa pengelolaan utang dilakukan secara transparan dan akuntabel;
· Sebagai pedoman umum pada unit pengelola utang negara agar kebijakan yang ditempuh dapat terintegrasi dan komprehensif;
· Mendasari penyusunan indikator pengukuran kinerja utama bagi unit pengelola utang (key performance indicators).
Pedoman umum:
· UU No. 17 Tahun 2003 dan PP No 23 Tahun 2003, mengatur
o Jumlah kumulatif defisit APBN < 3% PDB;
o Jumlah kumulatif pinjaman pemerintah pusat dan Pemda < 60 % PDB tahun bersangkutan.
· UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
o UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
o Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/Kmk.06/2005 Tentang Strategi Pengelolaan Utang Pemerintah Tahun 2005-2009
o SUN, diatur :
UU No. 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara;
o Pinjaman dan Hibah LN diatur :
Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2006 tentang Tatacara Pengadaan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri dan Tatacara Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri; dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri
5. Pengertian Pengelolaan Investasi.
(1) Pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk saham, surat utang, dan investasi langsung.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(4) Penyertaan modal pemerintah pusat pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
(5) Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.
6. Pengertian Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMN/daerah, maka telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/Daerah.
PP Nomor 6 tahun 2006 pada dasarnya merupakan penyatuan peraturan-peraturan mengenai pengelolaan BMN (BMN) yang telah ada sebelumnya, mengatur hal-hal yang belum tertampung dalam peraturan-peraturan yang ada sebelumnya, dan memberikan landasan hukum yang lebih kuat agar tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMN/D dimaksud dapat diwujudkan. Oleh karena itu, dengan adanya PP Nomor 6 Tahun 2006 diharapkan pengelolaan BMN/D semakin tertib baik dalam hal pengadministrasiannya maupun pengelolaannya, sehingga pengadaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan serta pengamanan BMN/D dimasa mendatang dapat lebih efektif dan efisien.
Adapun pengertian BMN/Daerah (BMN/D) sesuai dengan pasal 1 angka 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D atau berasal dari perolehan lain yang sah.
Selanjutnya, dalam pasal 2 ayat (2) PP Nomor 6 Tahun 2006, dari pengertian BMN/D yang berasal dari perolehan lain yang sah dimaksud dirinci dalam 4 bagian, yaitu :
(a) barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan/sejenisnya,
(b) diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/ kontrak,
(c) diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang, dan
(d) diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
7. Pengertian Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBN/APBD.
(1) Menteri Keuangan/Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Negara/Daerah menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya.
(2) Menteri/pimpinan lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya.
(3) Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk menyusun laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
(4) Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah.
(6) Kuasa Bendahara Umum Negara bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya.
(7) Bendahara Umum Negara bertanggung jawab kepada Presiden dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya.
(8) Bendahara Umum Daerah bertanggung jawab kepada gubernur/bupati/walikota dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya.
(9) Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan material kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota atas pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam penguasaannya.
(10)Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan material kepada Pengguna Anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya.
0 Responses to "Pengertian dan istilah-istilah dalam Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah"
Post a Comment