Hukum Keuangan Negara
1. Pengertian dan istilah hukum keuangan negara dalam Undang-undang.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 menyebutkan bahwa “Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.
Pasal 23 UUD 1945
(1). Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.***)
PENGERTIAN HUKUM
Hukum merupakan peraturan-peraturan, hidup didalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaatinya dalam masyarakat serta memberikan sangsi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau patuh mentaatinya.
Pengertian tentang ”hukum” ini dapat pula ditinjau :
1. Berdasarkan Wujudnya:
a. Tertulis, yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara.
b. Tidak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (Hukum Adat).
2. Berdasarkan Ruang atau wilayah berlakunya:
a. Lokal, yaitu hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu (Hukum Adat : Batak, Minangkabau, Bugis, Sasak, Jawa dan sebagainya).
b.Nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu wilayah negara tertentu (Hukum Indonesia, Malaysia, Mesir, dan sebagainya).
c. Internasional, yaitu hukum yang berlaku melampaui batas wilayah Negara atau mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (Hukum Perang, Perdata Internasional dan sebagainya).
3. Berdasarkan waktu:
a. Hukum yang berlaku sekarang ini atau saat ini atau hukum positif.
b. Hukum yang berlaku pada waktu yang akan datang.
4. Berbagai sudut pandang, seperti : subyek pengguna, materi yang diatur, dan dari fungsinya (hukum material dan hukum formal)
Dari uraian sederhana diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian Hukum Keuangan Negara bermakna : “peraturan yang harus ditaati segenap warganegara tentang semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut serta pemberian sangsi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapapun yang tidak mau patuh mentaatinya”
|
INTI REFORMASI HUKUM KEUANGAN NEGARA :
• PENEGASAN PERBEDAAN WEWENANG MENTERI TEKNIS SBG MANAJER PROGRAM (COO) DAN MENTERI KEUANGAN SBG MANAJER FISKAL (CFO)
• PENGANGGARAN BERBASISKAN HASIL (OUTPUTS)
• UNIFIKASI ANGGARAN DALAM KLASIFIKASI 3 DIMENSI (ORGANISASI, FUNGSI, DAN JENIS BELANJA)
• PENERAPAN MTEF (Medium Term Expenditure Framework/KERANGKA JANGKA MENENGAH)
• PROSES LEGISLASI ANGGARAN DIPERJELAS
• HUBUNGAN KEU. ANTAR LEMBAGA DAN BADAN USAHA DIATUR
• LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN & STANDAR AKUNTANSI
• LEVEL AKUNTABILITAS & SANKSI PENYIMPANGAN
• MENUJU POLA ANGGARAN AKRUAL (2008)
4.1. Kronologi peraturan perundangan di bidang Keuangan Negara
Sejak Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agsutus 1945, pemerintah menjalankan kebijakan pengelolaan Keuangan Negara bersdasarkan pertauran-perndang-undangan sebagai berikut :
4.1.1. ICW
Kepanjangan dari Indonesische Comptabiliteits Wet diterjemahkan sebagai Undang-undang Perbendaharaan Indonesia hal ini ditegaskan dalam UU No. 9 Tahun 1968 tentang berlakunya ICW tersebut sebagai UUPI.
IBW (Indische Bedrijvenwet)
4.1.2. RAB kepanjangan dari Rechtregelen Algemene Beheer
4.1.3. I A R kepanjangan dari Indische Algemene Rekenkamer
4.1.4. UU Keuangan Negara (UU No.17/2003, 5 April 2003)
4.1.5. UU Perbendaharaan Negara (UU No.1/2004, 14 Januari 2004)
4.1.6. UU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (UU No.15/2004, 19 Juli 2004) à Menggantikan IAR
3. Dasar Hukum berlakunya Hukum Keuangan Negara
Bab VIII Pasal 23 (sebelum di amandemen) HAL KEUANGAN meskipun diatur dengan bahasa yang singkat, menjadi titik awal bagi pengaturan Hukum Keuangan Negara
Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. ***)
4.2. Undang-undang di bidang Keuangan Negara.
Pembahasan dibatasi untuk kurun waktu mulai tahun 2005, yakni sejak berlakunya UU 17 Tahun 2003
a. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
b. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
c. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang PPTJKN
0 Responses to "Hukum Keuangan Negara"
Post a Comment