Materi dan Latihan Soal Pengantar ilmu Hukum untuk UAS STAN
Materi yang bisa dipelajari :
1. Alat bukti hukum acara
2. Tugas MA
3. Beda DPR DPD
4. UU Agraria No.5 tahun 1960
5. Hubungan KUHD,KUHS
6. Syarat sah perjanjian
7. Sistem KUHP
8. Pluralisme hukum perdata
Soal-soal dibawah ini mungkin bisa beguna untuk latihan, silakan dicek :
Soal 1
1.a. Apa yg dimaksud dengan tata hukum indonesia?
b. Buku II KUHPer dikatakan bersifat tertutup & buku III dikatakan terbuka. Apa maksud tertutup & terbuka?
2.a. Sebutkan hubungan antara KUHPer & KUHD? Dimana hal tersebut diatur (sebutkan bunyi pasalnya)
b. Apakah setiap orang/perusahaan yg menjalankan usaha dagang wajib mengadakan pembukuan? Sebutkan pasal yg mengatur & fungsi pembukuan.
3.a. Sebutkan syarat sah suatu perjanjian! Dimana hal tersebut diatur?
b. Hukum kontrak perjanjian tertulis sesudah perang dunia II, ditandai dgn semakin meningkatnya perbatasan terhadap azas kebebasan. Sebutkan macam perbatasan yang dimaksud dgn memberi contoh kontrak macam apa saja?
4. a. Hukum tata negara & hukum administrasi negara mempunyai bidang studi yg sama, yaitu negara. tetapi juga punya perbedaan, jelaskan perbedaannya?
b. siapa yg dianggap sbg bapak administrasi negara & hukum internasional?
5.a. Apa beda hukum acara pidana & hukum acara perdata?
b. dapatkah penyelesaian perkara perdata, khususnya dagang, dpt dilakukan di luar pengadilan? Jelaskan!
c. Perbuatan pidana jelas menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum. Namun, ternyata tidak sama pelakunya dpt dipidana. Dalam hal apa saja pelaku pidana tidak dpt dihukum? Dan apa beda kejahatan dengan pelanggaran?
6.a. Apa yg dimaksud dgn:
- resiko
- Wan prestasi
- Force mayor.
b. Sebutkan definisi hukum perkawinan?
c. Sebutkan hak-hak atas tanah sesuai UU No.5 tahun '60 ?
Soal 2
1. Uraikan perbedaan antara DPR dan DPD menurut UUD 1945! (DPR: Pasal 19, 20, 20A ; DPD: Pasal 22C, 22D)
2 kenapa sejak dilahirkannya UU Nasional yaitu UU Agraria, kodifikasi KUHPerdata sudah tidak relevan lagi (Buku II KUHPerdata) ? ato bisa jg pertanyaanny: Bagaimana status KUHPerdata saat ini?
3. Jelaskan hubungan antara KUHD dan KUHS!
4. Sebutkan syarat sahnya suatu perjanjian! (Pasal 1338 KUHS, Asas Pacta Sunt Servanda)
5. Jelaskan 2 kekuasaan berlakunya Undang-undang Hukum Pidana Indonesia! (bersifat negatif dan positif)
6. Uraikan tentang alat2 bukti dalam Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata!
7. Apa yang dimaksud dengan Pluralisme Hukum perdata?
8. Sebutkan tugas dan wewenang Mahkamah Agung!
9. Uraikan tentang sistematika hukum Perdata (menurut KUHS dan menurut Ilmu Pengetahuan)
10. Jelaskan perbedaan antara Waris dan Hibah!
11. Sebutkan pengertian Hukum Pidana! (secara umum dan secara ilmu pengetahuan) dan apa yg dimaksud dengan kepentingan umum!
12. Sebutkan pengecualian terhadap Asas Teritorial!
13. Jelaskan perbedaan antara Perjanjian dan Perikatan!
Soal 3 :
1.asas konkordansi? pluralisme hkum prdta?
2.kekuasaan kehakiman,keddukan dn wwnang MA mnrut UUD45 amandemen ke4
3.keddukan DPD lmah dbndingkan DPR knpa?
4.pkok2agraria, hak2 kebendaan atas tanah.
5.pasal 1320 KUHperdata
6.pasal1ayat1 kuhpidana
7.delik formil dn material?
8.hub kuhD dg kuhPer ? dsr hkum!
9.alatdnBkti hukAcraPrdta dn pdana
10.hipothek? mcm prstasi?
jawaban latihan soal 2 :
1. DPR:
- Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum
- DPR megang kekuasaan utk mmbentuk UU
- DPR punya fungsi legislatif, anggaran, dan fungsi pengawasan
- DPR punya hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat
DPD:
- DPD dipilih melalui pemilihan umum dr setiap provinsi
- DPD dpt mngajukan kpd DPR RUU yg brkaitan dgn otoda, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainny
- DPD ikut membahas RUU
- DPD dpt melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU
2.Dengan ditetapkannya UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, maka Buku II KUHS sepanjang mengenai hak-hak atas tanah, bumi, air, serta kekayaan alam telah dicabut atau tidak berlaku lagi. Sehingga dgn adanya UUPA tersebut, maka hak-hak yang berkaitan atas tanah meliputi:Hak Milik, hak Guna Usaha, Hak Guna bangunan, hak pakai, dan hak sewa.
3. KUHD dan KUHPer ya
Hubungan hk perdata dgn hk dagang dikatakan sangat erat, hal ini terlihat dri bunyi pasal 1 KUHD, dikatakan bahwa KUHPer dpt jg berlaku dlm hal2 yg diatur dlm KUHD, asal KUHD tidak mengaturnya secara khusus. hal ini dpt dimengerti karena pd awalnya memang kedua hk tsb dlm 1 kodifikasi (1 paket).
Hal ini dikuatkan lg dgn pendapat para sarjana:
Prof, Subekti
Kedudukan KUHD dg KUHPer adalah sbg hukum khusus dan hk umum
Prof Sudiman
KUHD merupakan Lex Spesialis dan KUHPer merupakan Lex Generalis
Van Kan
Hk dagang adalah tambahan hk perdata yaitu mengatur hal2 yg khusus
4. Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal
Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
5. a. yang bersifat negative, mengenai berlakunya KUHP berhubungan dg WAKTU
Pasal 1 ayat 1 KUHP: Tiada suatu perbuatan dpt diipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam peraturan2 per UU-an yg telah ada, sebelum perbuatan dilakukan. (U Pidana tidak boleh brlaku surut)
Pengecualian dlm Pasal 1 ayat 2 KUHP: jika sesudah perbuatan dilakukan ada perbahan dlm per-UU-an, dipakai aturan yg paling ringan bagi terdakwa.
b. yang bersifat positif, mengenai berlakunya KUHP berhubungan dgn tempat. Dlm pengaturan ps 2- ps 9 memuat 4 asas, yaitu:
- Asas Teritorial(daerah)
-Asas nasionalis yg aktif
- Asas nasionalis yg pasif
- Asas universal
6. Alat-alat bukti Acara Perdata:
-bukti tulisan. Merupakan akte dan surat-surat lainnya, yg terjadi menjadi: Akte autentik, akte dibawah tangan, surat bukan akte.
- Bukti saksi
- Persangkaan
- Pengakuan
- Bukti Sumpah
Alat-alat bukti Acara Pidana:
- saksi ahli
- bukti tulisan
-petunjuk
7. keadaan hk perdata di Indonesia saat ini masih bersifat pluralistic yg artinya masih beraneka ragam, belum ada kesatuan hukum. Situasi ini adalah akibat adanya pedoman politik pemerintahan Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia dan adanya penggolongan penduduk di Indonesia. Pluralism sudah berlaku sejak Belanda menjajah INA. Namun skg keadaan pluralism sudah berkurang krena bgian hk perdata dlm KUHP itu sdh brlaku scra UNIFIKASI(Nasional).
8. pasal 24A UUD 45. Mahkamah agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah UU terhadap UU, dan mempunyai wewenang lainnya yg diberikan oleh UU.
9. Sistematika hukum Perdata menurut KUHPer: Buku 1 Perihal Orang, Buku 2 Perihal Benda, Buku 3 Perihal Perikatan, Buku 4 Perihal Pembuktian dan Lewat Waktu.
Sistematika hk Perdata menurut Ilmu Pengetahuan; Hk. Perorangan, Hk. Keluarga, Hk. Harta Kekayaan, Hk. Waris.
10.Waris adl suatu prbuatan memberi benda/kekayaan yg sblmnya tlh diatur dan ditentukan oleh pewaris saat ia masih hidup kp ahli waris, dimana harta/kekayaan tersebut akan dibagikan kpd ahli waris jika pewaris telah MATI.
sedangkan, Hibah adl kegiatan memberikan atau melimpahkan suatu benda atau kekayaan dari seseorang kpd org lain sbg hadiah dimana seseorang tsb memberi saat ia masih HIDUP.
11. Hukum Pidana adalah hk yg mengatur ttg pelanggaran2 dan kejahatn2 trhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dgn hukuman yg merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Kepentingan umum ialah: a. Badan dan Peraturan Perundangan negara, ex: Negara, Lembaga Negara, Pegawai Negeri, UU. b. Kepentingan hukum tiap manusia, yaitu jiwa raga, kemerdekaan, kehormatan, hak/milik harta benda.
12. Pengecualian Asas Teritorial. Kepala/wakil kepala negara asing dg keluarganya, duta besar dg keluarganya dan pegawai kedutaan, anak buah kapal perang asing dlm rangka jalan damai, tentara asing yg memiliki izin, anggota organisasi internasional.
13. Perikatan: Hukum Perikatan hanya ada dalam Ilmu Pengetahuan Khususnya dalam hukum hukum perjanjian, karena merupakan suatu hubungan hukum maka sifatnya abstrak.
Perjanjian: Batasannya ada dlm pasal 1313 KUHPerdata, karena merupakan perbuatan hukum maka sifatnya kongkret.
jawaban latihan soal 3 :
saya kurang mengerti tentang maksud dari "pluralisme" ini. ada yang bisa bantu?
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usah...a negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
* Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undangundang terhadap undangundang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undangundang.
pokok2 agraria diatur dalam ...UUPA tahun 1960.
hak2 atas tanah :
- HAK MILIK
- HAK GUNA USAHA
- HAK GUNA BANGUNAN
- HAK PAKAI
- HAK SEWA
- HAK MEMBUKA TANAH
- HAK MEMUNGUT HASIL
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok pe...rsoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
maksudnya suatu perbuatan baru dapat dipidana apabila telah ada aturan (UNDANG-UNDANG) y...ang menentukan dapat dihukum atau tidaknya suatu perbuatan tersebut.
delik materiil adalah yang dilarang oleh UU adalah akibatnya.
*buku PIH hal. 288
menurut prof. Subekti, hubungan KUHD dengan KUHPer adalah sebagai Hukum khusus terhadap hukum umum. atau menurut om Sudiman K., Lex Specialis derogat Lex Generalis.
- Bukti Tulisan, berupa akta autentik dan di bawah tangan
- Bukti Saksi
- Persangkaan (dugaan)
- Pengakuan
...- sumpah
alat dan bukti Hukum Pidana, yaitu
- keterangan saksi
- keterangan ahli
- surat-surat
- Petunjuk
- keterangan terdakwa
macam2 prestasi :
- memberikan sesuatu
- berbuat sesuatu
...- tidak berbuat sesuatu