Free Website Hosting

-Kerja Online dengan modal klik saja-

Latihan Soal Dan Materi Pengantar Perpajakan UAS STAN

Di bawah ini adalah soal latihan untuk UAS STAN Makul Pengantar Perpajakan dari salah satu kelas :


Latihan Soal 1 :
1. sebutkan 5 hak dan kewajibanwp sebagaimana diatur dalam uu no28 tahun 2007 !
2. sebutkan 5 wewenang dan kewajiban fiskus sebagaimana diatur dalam uu no28 tahun 2007 !
3. sebutkan 5 jenis sanksi perpajakan yg dikenakan thd wp apabila tdk melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam uu no28 tahun 2007 !
4. sebutkan saat jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pph dan ppn sebagaimana diatur dalam uu no28 tahun 2007 !
5. sebutkan tujuan dilakukannya pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam uu no28 tahun 2007 !
6. sebutkan tujuan dilakukannya penyidikan pajak sebagaimana diatur dalam uu no28 tahun 2007 !
7. kapan saatnya timbul dan hapusnya hutang pajak?
8. apa yg dimaksudkan penagihan pasif dan aktif?
9. apa yg dimaksud dg peradilan administrasi murni dan tidak murni?
10. apa perbedaan antara stp dan skp serta skpt ?

Jawaban untuk latihan soal 1 diatas :

‎1. Kewajiban:
a. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
b. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
c. Mendhitung dan membayar sendiri pajak dengan benar
d. Mengisi dengan benar SPT (diambil sendiri) dan memasukkan ke KPP dalam batas...... waktu yang telah ditentukan
e. Menyelenggarakan pembukuan/pencatatan
HAK:
A. Mengajukan keberatan dan banding
B. Melakukan pembetulan SPT
C. Mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT
D. Mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak
E. Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak


‎3. - sanksi administrasi:
A. Bunga 2% /bulan
B. Denda administrasi
C. Kenaikan 50% dan 100%
- sanksi pidana:
......A. Denda pidana
B. pidana kurungan
C. Pidana penjara
4. Pembayaran Masa:
A. - PPh pasal 4 (2), pasal 15, pasal 21, pasal 23, pasal 26 yang dipotong pemotong pph;
- pph pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas dan pelumas kepada agen atau industri yang dipungut WP;
- pph pasal 22 yang di......pungut WP badan tertentu sebagai pemungut pajak;
: DISETOR PALING LAMA TANGGAL 10 BULAN BERIKUTNYA SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR

B. - PPh pasal 4 (2), pasal 15, pasal 25;
- PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak;
- PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah atau instansi pemerintah yang ditunjuk;
: DISETOR PALING LAMA TANGGAL 15 BULAN BERIKUTNYA SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR

C. PPh pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM impor dilunasi bersamaan saat pembayaran Bea Masuk.
Bila Bea Masuk ditunda/dibebaskan, dilunasi saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor

D. PPh pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM impor yang dipungut DJBC di setor dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah pemungutan pajak

E. PPh pasal 22 yang dipungut bendahara disetor pada hari yang sama dengan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai negara

F. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut Bendahara pemerintah atau instansi yang ditunjuk, disetor paling lama tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

G. PPh pasal 25 untuk WP kriteria tertentu yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 Surat Pemberitahuan Masa, dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir

H. Pembayaran masa selain PPH pasal 25 untuk WP kriteria tertentu yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 Surat Pemberitahuan Masa, dibayar paling lama sesuai dgn batas waktu untuk masing2 jenis pajak
(pelaporannya):
- UNTUK SPT MASA, DILAPORKAN PALING LAMA 20 HARI SETELAH AKHIR MASA PAJAK
- UNTUK SPT TAHUNAN PPH WP OP PALING LAMA 3 BULAN SETELAH AKHIR TAHUN PAJAK
- UNTUK SPT TAHUNAN PPH WP BADAN PALING LAMA 4 BULAN SETELAH...... AKHIR TAHUN PAJAK
‎5. Tujuan pemeriksaan:
A. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada WP
B. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perUUan perpajakan
6. Tujuan penyidikan:
Untuk mencari serta mengimpulkan bukti yang dengan bikti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya
(ada yang nemu lagi??)
7. Timbulnya pajak:
A. Ajaran formil:
Utang pajak timbul karena dikeluarkannya SKP oleh fiskus
(official assesment system)
B. Ajaran Materiil:
......Utang pajak timbul karena berlakunya UU. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan (self assesment system)

Hapusnya utang pajak:
A. Pembayaran
B. Kompensasi
C. Daluwarsa
D. Pembebasan dan penghapusan
‎8.Penagihan Pajak Pasif
Penagihan pajak pasif dilakukan dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan yang menyebab......kan pajak terutang menjadi lebih besar, Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar, Surat Keputusan Banding yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar. Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak dilunasi, maka 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo akan diikuti dengan penagihan pajak secara aktif yang dimulai dengan menerbitkan surat teguran.
Penagihan Pajak Aktif
Penagihan pajak aktif merupakan kelanjutan dari penagihan pajak pasif, dimana dalam upaya penagihan ini Fiskus berperan aktif dalam arti tidak hanya mengirim surat tagihan atau surat ketetapan pajak, tetapi akan diikuti dengan tindakan sita dan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang.
9.1. Peradilan Administrasi Murni
Peradilan Admisnistrasi murni adalah peradilan yang melibatkan tiga pihak, yaitu wajib pajak, fiskus dan hakim yang mengadili. Wajib pajak dan fiskus adalah pihak yang bersengketa sedangkan hakim atau majel...is hakim antara pihak yang akan memutuskan sengketa tersebut. Conot dari peradilan administrasi murni dapat dilihat dalam pengajuan banding yang diatur dalam pasal 27 Undang-Undang no 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang no 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang no 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang no 14 Tahun 2002.
2. Peradilan Amisnistrasi Tidak Murni
Peradilan Administarsi tidak murni adalah peradilan admisitrasi yang hanya melibatkan dua pihak, yaitu pihak wajib pajak dan pihak fiskus tanpa melibatkan pihak ketiga yang independen. Fiskus sebagai pihak yang bersengketa sekaligus menjadi pihak yang mengambil keputusan dalam perselisihan pajak yang bersangkutan. Contoh peradilan admisnistrasi tidak murni dapat dilihat dalam pengajuan keberatan yang diatur dalam pasal 25 dadn 26 undang-undang no 6 tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang no 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Wajib Pajak mengajikan keberatan (doleansi) karena adanya perselisihan mengenai besarnya jumlah utang pajak, karena adanya dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
a. Terhadap Surat Keberatan yang masuk harus diambil keputusan
b. Pihak yang mengambil keputusan adalah aparatur pajak (Dirjen Pajak, Kakanwil Pajak, Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan kewenangan masing-masing) yang disebut sebagai hakim doleansi
    
 Untuk jawaban diatas belum lengkap dan mungkin masih perlu koreksi, karena saya juga cuma dapet dari sumber, kalo ada yang mau ngoreksi, atau nambahi, bisa post di komen.. makasih..


Latihan Soal 2 :
1. Jelaskan maksud dan tujuan jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak, Mengapa jangka waktunya dibatasi.
2. Siapa yang berhak ditunjuk, diberi tugas / bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan pajak?
3. Jelaskan serangkaian kegiatan pemeriksaan pajak
4. Apa tujuan pokok pemeriksaan pajak.
5. Jelaskan 8 kewajiban dan 1 larangan dalam pemeriksaan lapangan
6. Mengapa hasil pemeriksaan digunakan sebagai dasar pemeriksaan pajak (?)
7. Bedakan peradilan administrasi pajak murni dan tidak murni
8. Nate River adalah seorang penyidik pajak Sebutkan wewenang penyidikan pajak
9. a. Jelaskan pengertian banding dan gugatan
b. Syarat2 yg harus dipenuhi dalam surat banding
c. Sebutkan proses pengajuan banding10.
a. Sebutkan subjek pajak yang dikenakan pemungutan pajak PPh pasal 22
b. Sebutkan pengecualian subyek pajak yang tidak dikenakan PPh pasal 22
c. Berapa tarif WP PPh pasal 22 yang tidak menggunakan API dan menggunakan API. *sek itu API atau apa nggak tau catetanku nggak jelas -__-*
d. Institusi apa saja yang memungut PPh pasal 22 atas impor?
11. Sebutkan objek dan subyek PPh pasal 23
12. Sebutkan objek dan subyek PPh pasal 26 dan yang dikecualikan
13. Sebutkan objek da subyek PPh pasal 4 (2)
14. Siapa saja yang meakukan pembayaran, pemotongan, penyetoran PPh pasal 15?
15. Bedakan antara WP Dalam Negeri dan WP Luar Negeri
16. PPh pasal 24 Pengkreditan Pajak Luar Negri terhadap pajak penghasilan terutang dalam negeri diketahui PT STANDAR dalam tahun 2000 memperoleh penghasilan netto sbb :
a. Penghasilan usaha Dalam Negeri : $ 600k
b. Penghasilan usaha di Jepang (tarif pajak 30%) : $ 150k
c. Penghasilan usaha di Inggris (tarif pajak 30%) : $ 200k
d. Penghasilan usaha di China (tarif pajak 30%) : 250k
e. Penghasilan usaha di Singapura (tarif pajak 28%) : 100k
f. Rugi di Malaysia : $ 75k
Hitung pajak luar negeri yang harus dibayar di Indonesia!

Jawaban latihan soal 2 :

  1. ------
  2. ------
  3. Tujuan pemeriksaan apa. Jenis pemeriksaan terdiri dari pemeriksaan kantor dan lapangan.
  4. untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
  5. - Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan
   - Memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan SP3 kepada WP
   - Menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan kepada WP
   - Memperlihatkan surat tugas kepada WP apabila susunan tim pemeriksa mengalami perubahan
   - Menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada WP
   - Memberikan hak kepada WP dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan
   - Melakukan pembinaan kepada WP
   - Mengembalikan buku dan catatan yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain yang dipinjam
Merahasiakan kepada pihak lain atas segala sesuatu yang diketahui dalam rangka pemeriksaan

6. -------

7. Peradilan Admisnistrasi murni adalah peradilan yang melibatkan tiga pihak, yaitu wajib pajak, fiskus dan hakim yang mengadili. Wajib pajak dan fiskus adalah pihak yang bersengketa sedangkan hakim atau majelis hakim antara pihak yang akan memutuskan sengketa tersebut. Conot dari peradilan administrasi murni dapat dilihat dalam pengajuan banding yang diatur dalam pasal 27 Undang-Undang no 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang no 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang no 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang no 14 Tahun 2002.
Peradilan Amisnistrasi Tidak Murni
Peradilan Administarsi tidak murni adalah peradilan admisitrasi yang hanya melibatkan dua pihak, yaitu pihak wajib pajak dan pihak fiskus tanpa melibatkan pihak ketiga yang independen. Fiskus sebagai pihak yang bersengketa sekaligus menjadi pihak yang mengambil keputusan dalam perselisihan pajak yang bersangkutan. Contoh peradilan admisnistrasi tidak murni dapat dilihat dalam pengajuan keberatan yang diatur dalam pasal 25 dadn 26 undang-undang no 6 tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang no 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Wajib Pajak mengajikan keberatan (doleansi) karena adanya perselisihan mengenai besarnya jumlah utang pajak, karena adanya dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
a. Terhadap Surat Keberatan yang masuk harus diambil keputusan
b. Pihak yang mengambil keputusan adalah aparatur pajak (Dirjen Pajak, Kakanwil    Pajak, Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan kewenangan masing-masing) yang   disebut sebagai hakim doleansi


8.Bedasarkan pasal 44 ayat 2 UU KUP, wewenang penyidik pajak antara lain:
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan     dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut     menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan     tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di     bidang perpajakan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan    dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang     perpajakan;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan,    dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana     di bidang perpajakan;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat     pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda,    dan/atau dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau    saksi;
j. menghentikan penyidikan; dan/atau
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan


9. A. banding diajukan dengan dasar (pasal 27 UU KUP)
atas Surat Keputusan Keberatan
gugatan diajukan dengan dasar (pasal 23 ayat 2 UU KUP), yaitu
a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
  B. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding
Diajukan disertai alasan-alasan yang jelas

   C. --------


10.   A.  Subjek PPh pasal 22 : bendaharawan pemerintah, badan-badan tertentu yang memungut PPh pasal 22, dan WP tertentu yang memungut PPh pasal 2
 B. ---------

  C. Nilai impor untuk API sebesar 2,5%
Nilai impor yang tidak mengenal API sebesar 7,5%
Nilai lelang bagi hasil lelang impor yang tidak dikuasai sebesar 7,5%

D. sama ama A.

11. Subjek PPh pasal 23 : Badan Pemerintah, WP badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT dan perwakilan perusahaan LN di Indonesia, OP yang ditunjuk oleh DJP sebagai pemotong PPh pasal 23, yaitu akuntan, arsitekm dokterm notaries,konsultan, pengacara, dan OP yang menyelenggarakan usaha dan pembukuan.
Objek PPh pasal 23 : deviden, bunga, royalty, hadiah, jasa sewa selain tanah dan bangunan.

12. --------


13. Subjek PPh pasal 4 ayat 2 : (kurang tahu)
Objek PPh pasal 4 ayat 2 : sewa dan/atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan, penjualan saham di bursa efek, bunga dan diskonto obligasi yang dijual di bursa efek, penghasilan berupa hadiah undian.

14. Perusahaan pelayaran dan atau penerbangan LN, Perusahaan penerbangan DN, perusahaan pelayaran DN.


15. --------


16. aish capek saya ini ngitungnya -.-"
pokoknya semua penghasilan itu dijumlahin dulu (kecuali rugi) trus ketemu tuh.
abis itu dicari pajak yang terutang.
trus dikurangi kredit pajak. pake perhitungan PPh pasal 24. nah kredit pajak ini mana aj yang boleh. yang lebih kecil dari kredit pajak di Indonesia itu lah yang boleh dikurangi sebagai kredit pajak.
misalnya, kredit pajak di china cuman $ 100 tapi kredit pajak di indonesia $150. nah kredit pajak yang dari china lah yang boleh dikurangi sebagai kredit pajak perusahaan ini.




Untuk Materi Kuliah Part 2 (Setelah UTS)  bisa di download di bawah ini :
Server 1
Via 4Shared

Untuk Materi tentang SPT 1770 , 1771 bisa dilihat di post ini

Nanti kalo ada update materi saya update lagi..

0 Responses to "Latihan Soal Dan Materi Pengantar Perpajakan UAS STAN"

Powered by Blogger