Free Website Hosting

-Kerja Online dengan modal klik saja-

Hanya Materi Dan Bukan Kisi-Kisi Kuliah Pendidikan Agama Islam

Materi yang saya post ini adalah materi presentasi dari kelas saya yang diampu oleh bapak dosko (tdk menyebut nama)..
semoga bisa bermanfaat..
Bab Modernisasi dan Westernisasi
Hak Dan Kewajiban Suami Istri
Risalah Islam dan Hakikat Kenabian

Masih ada materi yg belum di upload dikarenakan saya sendiri juga belum mendapat file tersebut..
jadi mungkin ntar ada update materi..

[Update Materi]
1. Tata cara menikah dan meminang dalam islam

Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang

akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau

aturan-aturan Allah Subhanallah. Sehingga mereka yang tergolong ahli

ibadah, tidak akan memilih tata cara yang lain. Namun di masyarakat

kita, hal ini t...idak banyak diketahui orang.

Berikut ini tata cara pernikahan menurut Islam

secara singkat.

Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah

I. Minta Pertimbangan

Bagi seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk mempersunting seorang

wanita untuk menjadi isterinya, hendaklah ia juga minta pertimbangan

dari kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya. Mereka

hendaknya orang yang tahu benar tentang hal ihwal wanita yang akan

dilamar oleh lelaki tersebut, agar ia dapat memberikan pertimbangan

dengan jujur dan adil. Begitu pula bagi wanita yang akan dilamar oleh

seorang lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat dekatnya

yang baik agamanya.

II. Shalat Istikharah

Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya,

hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai hatinya diberi

kemantapan oleh Allah Taala dalam mengambil keputusan.

Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada Allah Taala agar

diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Shalat

istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh

saja, akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang mengalami rasa

bimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting.

Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada

penderitaan hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam

menetapkan suatu pilihan.

III. Khithbah (peminangan)

Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita

pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut

harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk

menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk

menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana

memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu:

1. Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syari yang

menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu. Seperti

karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dini kahi selamanya

(masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal suami atau ipar

dan lain-lain).

2. Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkan

seseorang meminang pinangan saudaranya.

Dari Uqbah bin Amir radiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu

Apabila seorang wanita memiliki dua syarat di atas maka haram bagi

seorang laki-laki untuk meminangnya.

IV. Melihat Wanita yang Dipinang

Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat

wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk

melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing- masing pihak

benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan

hidupnya

Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan

ini di antaranya adalah:

1. Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram.

2. Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki- laki

yang meminangnya.

V. Aqad Nikah

Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi:

a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.

b. Adanya ijab qabul.

Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul

artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan

sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan

menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan "ijab qabul" adalah

seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada

calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya,

untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut

sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima

pernikahannya itu

c. Adanya Mahar (mas kawin)

Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak

menikahinya menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan

batasan nilai tertentu dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan

kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebih

menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta tidak

berlebih-lebihan dalam memintanya.

d. Adanya Wali

Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian

wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada

barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu

atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah

kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.

e. Adanya Saksi-Saksi

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi

yang adil." (HR. Al-Baihaqi)

Menurut sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam, sebelum aqad nikah

diadakan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan khuthbatun nikah atau

khuthbatul-hajat.

VI. Walimah

Walimah adalah berkumpul dan 'urs adalah pernikahan, jadi walimatul 'urs adalah kenduri yang diselenggarakan dengan tujuan menyebarkan berita tentang telah terjadinya suatu pernikahan agar diketahui umum, sehingga terhindar dari fitnah.

Wajib walimah, berdasarkan perintah Nabi SAW kepada Abdur Rahman bin Auf : Selenggarakanlah walimah, meskipun hanya dengan seekor kambing.

2. Mengenal rasul dan risalahnya

Rasul adalah seorang laki-laki yang terpilih dan yang diutus Allah SWT dengan risalah kepada manusia. Rasul merupakan manusia terbaik diantara manusia lainnya, sehingga apa yang dibawa, dibincangkan, dan dilakukan adalah sesuatu yang terpilih dan mulia dibanding dengan manusia lainnya. Fungsi rasul adalah pembawa risalah dan tauladan dalam melaksanakan risalah.

Kata ar-risalah dalam bahasa arab bermakna penyerahan dengan perintah tertentu. Sedangkan orang yang mengikuti berita yang diperintahkan kepadanya atau menjalankan apa yang diperintahkan pengutusnya disebut sebagai rasul. Sehingga seorang rasul lebih popular dengan ucapan sang pembawa risalah. Kalau kita melihat kedalam al-qur’an dari segi makna pemilihan risalah, allah berfirman kepada musa as seraya memberitahukan kepadanya bahwa Allah telah memilihnya dari sekian banyak hambanya untuk mengemban risalah dan menyampaikanya kepada kaumnya.

Contoh risalah :

-Menurut pandangan Islam, manusia tidak dibedakan oleh warna kulit, suku, bahasa, dan atau perbedaan-perbedaan lainnya. Hal ini difirmankan oleh Allah swt.

-Al-muslimu akhul muslim. Orang muslim yang satu merupakan saudara dari muslim yang lain.

3. Hak dan kewajiban suami-isteri dalam islam

Baca soal bahas!

4. Tugas pemuda dalam mengemban risalah

PERANAN PEMUDA MENGEMBAN RISALAH

Pentingnyaa Keberadaan Pemuda dalam Kehidupan

Kberadaan pemuda dalam kehidupan sangat penting, karena mereka potensi untuk mewarnai perjalanan sejarah umat manusia. Pemuda adalah calon pemimpin masa datang. Merekalah yang akan merubah umat, menjadi baik dan jaya otau menjadi sebaliknya. Bila diarahkan secara baik, jiwanya tidak akan ternoda oleh lumpur kemaksiatan, sebaliknya akan terjaga kebersihannya, suci dalam fitrahnya, jauh dari unsur kehidupan yang merusak. Kondisi generasi muda merupakan parameter masa depan suatu bangsa. Apabila kondisi pemudanya baik akan baik pula kondisi bangsa di masa depan. Begitu pulu sebaliknya.

Peranan pemuda dalam masyarakat

1. Pembaharu Moral Ummat (Tajdiidu ma'nawiyatul Ummah)

Di pundak pemuda terbeban harapan pembaharuan moral ummat. Mereka akan mampu mengembalikan ummat kepada pemahaman Islam yang benar. Yaitu Islam yang bersih dari campur tangan manusia dan dari segala kecacatan. Islam yang universal, menyeluruh, tidak parsial, tidak bercampur bid'ah, takhyul dan khurafat. Islam yang mereka bawa adalah Islam yang sesuai dengan hati nurani setiap insan, sesuai dengan akal pikiran, sempurna dalam seluruh aspek kehidupan

2. Generasi Penerus (Ittihaamul Ijyaal)

Pemuda dapat dikatakan sebagai generasi penerus apabila ia meneruskan apa yang telah dilakukan pendahulunya. Pada setiap jaman, generasi penerus selalu terbagi menjadi dua:

1. Generasi penerus para nabi [2:132-133]

Yaitu pemuda yang hidup dalam Islam dan berjuang demi Islam hingga syahid di ja1an Islam. Hal inilah yang diwasiatkan kepada Nabi Ibrahim, Yaqub, Ismail, Ishaq dan semua nabi Allah.

1. Generasi penerus tradisi/adat nenek moyang [2:170]

Pcmuda yang tidak mau mengikuti wahyu Allah karena mereka berpegang teguh pada ajaran nenek moyang meski mereka tahu nenek moyang mereka tidak mendapat petunjuk. Mereka mengikuti tradisi nenek moyang dalam beberapa cara, baik ritual dalam aspek lain dalam kchidupan. Mereka enggan mengikuti sunah Rasul karena tata cara atau tradisi nenek moyang yang telah mendarah daging pada diri mereka.

3. Generasi Pengganti (Istibdalul Ijyaal)

Setiap pemuda yang soleh akan dapat merealisasikan kemaslahatan bagi umat sebab peran dan tujuan mereka diharapkan mampu membawa ke arah kemuliaan, kedamaian dan keadilan. [12:14]. Pemuda dikatakan sebagai pengganti apabila ia menggantikan cara-cara, adat atau tingkah laku para pendahulunya.

Adapun generasi pengganti ada dua macam:

1. Generasi pengganti yang baik [5:54]

Mereka menggantikan para pendahulunya yung murtad. Pemuda demikian adalah pemuda yang mencintai dan dicintai Allah, berkasih sayang sesama mu'min. keras terhadap' orang kafir, bersungguh-sungguh (jihad) fisabilillah dan tidak takut pada celaan orang yang suka mencela atas semua amalannya (sesuai sunnah Rasulullah-saw).

1. Generasi pengganti yang buruk [19:59]

Mereka menggantikan para pendahulunya yang telah diberi nikmat Allah yakni para nabi, sholihin dan shiddiqin dengan keburukan dan kesesatan. Pemuda yang demikian adalah pemuda yang menyia-nyiakan sholat dan memperturutkan hawa nafsunya. Mereka kelak menemui kesesatan.

4. Generasi / Komponen Pengubah (Anaasshirul Ijyaal)

1. Komponen perubah yang baik [9:71] Pemuda yang beriman yang saling menolong, amar ma'ruf nahi munkar, mendirikan sholat menunaikan zakat, taat pada Allah dan Rasul-Nya.

1. Komponen Perubah yang buruk [8:73]

Pemuda yang kafir, saling melindungi dalam hal membuat kekacauan dan kerusakan di bumi [45:19].

Setelah memahami betapa pentingnya pernan pemuda dalam menentukan warna dunia maka bagi pemuda-pemuda yang beriman yang merasa harus memikul amanah Allah sebagai khalifah di bumi-Nya harus mempersiapkan bekal. Bekal itu untuk mengarungi sumudra kehidupan, meniti kesuksesan dan kebahagian baik di dunia dan di akhirat.

5. Westernisasi dan modernisasi dalam islam

Baca soal bahas!

6. Syirik, munafik, dan kemurtadan, kufur

Syirik adalah konsep dalam Islam untuk merujuk pada aktivitas mempersekutukan Tuhan, aktivitas ini sendiri memiliki lawan yakni konsep Tauhid yakni konsep Islam untuk keesaan Tuhan.

Munafik adalah terminologi dalam Islam untuk merujuk pada mereka yang berpura-pura mengikuti ajaran agama namun sebenarnya tidak mengakuinya dalam hatinya.

Murtad artinya adalah seseorang yang sengaja keluar dari suatu agama ke suatu agama lain karena lebih mempercayai agama yang ditujunya tersebut.

kufur secara bahasa berarti menutupi. Sedangkan menurut syara’ kufur adalah tidak beriman kepada Allah dan Rasulnya, baik dengan mendustakannya atau tidak mendustakannya.

7. Kewajiban wanita kepada = 1. Allah SWT

2. Diri sendiri

3. Orangtua

4. Suami

Baca soal bahas!

8. Ayat yang menggambarkan tentang syirik!

syirik tamarsil: mentuhankan simbol,patung,gambar,golongan

QS 21:52

(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: "Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?"

syirik autshan: mentuhankan benda untuk mendapat wasilah, contoh: minta ke kuburan dll

QS 29:25

Dan berkata Ibrahim: "Sesungguhnya berhala-berhala yang kamu sembah selain Allah adalah untuk menciptakan perasaan kasih sayang di antara kamu dalam kehidupan dunia ini kemudian di hari kiamat sebahagian kamu mengingkari sebahagian (yang lain) dan sebahagian kamu mela'nati sebahagian (yang lain); dan tempat kembalimu ialah neraka, dan sekali- kali tak ada bagimu para penolongpun.

Syirik andad : membuat tandingan kecintaan/loyalitas terhadap Allah SWT

QS 2:165

Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah

9. Arti nikah, syarat dan rukun nikah dan hikmah diperintahkannya menikah

Pernikahan adalah suatu akad yang menghalalkan seorang laki-laki untuk berhubungan dengan seorang wanita yang dinikahinya.

Rukun nikah :

1. 2 calon pengantin
2. 2 orang saksi
3. Seorang wali nikah (dari pihak wanita)
4. Ijab dan kabul

5. Mahar

SYARAT PERKAWINAN

A. Bagi calon mempelai pria

- beragama islam

- laki laki

- jelas orangnya

- cakap bertindak hukum untuk hidup berumah tangga

- tidak terdapat halangan perkawinan

B. Bagi calon mempelai wanita

- beragama islam

- perempuan

- jelas orangnya

- dapat dimintai persetujuan

- tidak terdapat halangan perkawinan

C.Bagi wali dari calon mempelai wanita

- laki laki

- Beragama islam

- Mempunyai hak perwaliannya

- tidak terdapat halangan untuk menjadi wali

D.Bagi saksi

- dua orang laki laki

- beragama islam

- sudah dewasa

- hadir dalam upacara akad perkawinan

- dapat mengeti maksud akd perkawinan

E.bagi akad nikah

- adanya ijab (penyerahan) dari wali

- adanya qabul(penerimaan) dari calon suami

- ijab harus menggunakan kata2 nikah / yang searti dengannya

- antar ijab dan qabul harus jelas dan berkaitan

- antara ijab dan qabul masih dalam satu majlis

- orang yang berijab qabul tidak sedang ihram

Hikmah perintah menikah

Dalam Islam, menikah memiliki nilai ibadah yang tinggi. Selain pernikahan bisa membebaskan manusia dari kenistaan, juga merupakan media untuk mencapai tujuan yang lebih mulia.

Menikah juga menghindarkan dari perbuatan menyimpang, seperti seks bebas.

Menikah dapat mewujudkan naluri keibuan dan kebapakan

Dengan menikah, kita dapat melaksanankan anjuran Rasulullah SAW dalam rangka memperbanyak keturunan.

10. fungsi risalah yang dibawa rosul

11. bagaimana membangun cinta dalam ukhuwah

Membangun Ukhwah Dengan Cinta

Cinta kepada sesama Islam adalah perasaan yang memancar kerana adanya ketaqwaan dan bermuara kepada pengendalian yang kukuh dengan taliNya (i'tisham bi hablillah).

Maka cinta seperti itu hanya akan tumbuh dengan subur dalam ikatan mulia yang bernama ukhuwwah (persaudaraan) yang didasarkan sendi-sendi tersebut. Ikatan tersebut merupakan tujuan suci, cahaya rabbaniyyah sekaligus merupakan nikmat Ilahiyyah. Oleh sebab itu Allah hanya akan menuangkan cahaya dan nikmatnya pada hati dari setiap hambaNya yang mukhlis (ikhlas), mensucikan dan melindungi diri-mereka dengan akhlaq yang terpuji.

Berikut ini ada beberapa cara praktis sebagai panduan untuk tercapainya kekukuhan ruh ukhuwwah, iaitu:

1. Memberi tahu kepada saudara yang dicintai .

Rasulullah bersabda: "Apabila seseorang mencintai saudaranya maka hendaklah ia memberi tahu kepadanya " ( HR Abu Daud dan Tirmudzi)

2. Memanjatkan do'a untuknya dari kejauhan ketika mereka saling berpisah.

Diriwayatkan dari Umar Bin Khattab ra bahawa Rasulullah SAW bersabda: "Aku minta izin kepada Rasulullah utk melaksanakan umrah". Kemudian Rasulullah mengizinkan dan berkata " Jangan lupa do'akan kami " Lalu beliau mengatakan suatu kalimat yang menggembirakanku bahawa aku mempunyai kebahagiaan dengan kalimat tersebut di dunia. Dalam suatu riwayat beliau berkata: "Kami mengiringi do'a wahai saudaraku"

3. Bila berjumpa dengan saudara lain maka tunjukkanlah senyum kegembiraan dan muka manis.

Rasulullah bersabda "Janganlah engkau meremahkan kebaikan apa saja (yang datangnya dari saudaramu). Dan jika engkau berjumpa saudaramu maka berikanlah dia senyum kegembiraan" (HR Muslim)

4. Berjabat tangan bila bertemu.

Rasulullah SAW menganjurkan ummatnya bila bertemu dengan saudara-saudaranya agar cepat-cepatlah berjabat tangan. Hal di atas berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Daud dari Barra, Bersabda Rasulullah SAW: "Tidak ada dua orang mukmin yang berjumpa lalu berjabatan tangan melainkan keduanya diampuni dosanya sebelum berpisah".

5. Menyempatkan diri untuk mengunjungi saudaranya.

Dalam kitabnya Al Muwathta, Imam Malik meriwayatkan: Rasulullah SAW pernah bersabda bahawa, "Allah berfirman : Pasti akan mendapat cinta-Ku orang-orang yang mencintai kerana Aku, dimana keduanya saling berkunjung kerana Aku dan saling memberi kerana Aku".

6. Menyampaikan ucapan selamat yang berkenaan dengan kejayaan yang dicapai saudaranya.

Diriwayatkan oleh Anas bin Malik Ra bahawa Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa mengucapkan selamat kepada saudaranya ketika saudanya mendapat kebahagiaan niscaya Allah mengembirakannya pada hari kiamat". (HR Thabrani dalam Ma'jamush Shaghir)

Contoh yang pernah diajarkan oleh Rasul adalah: a. Berkenaan dengan kelahiran anakb. Apabila kembali dari menunaikan haji / umrahc. Bila ada yang melangsungkan perkahwinand. Saat Idul fitri.

7. Memberikan hadiah.

Iman Dailami meriwayatkan dari Anas dan Marfu' bahawa Rasulullah SAW bersabda "Hendaklah kalian saling memberikan hadiah kerana hadiah itu dapat mewariskan rasa cinta dan menghilangkan kekotoran hati".

8. Menaruh perhatian terhadap keperluan saudaranya.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra bahawa Rasulullah SAW bersabda: " Siapa yang meringankan beban penderitaan seorang mukmin di dunia pasti Allah akan meringankan beban penderitaannya di akhirat kelak. Siapa yang memudahkan orang yang dalam keadaan susah pasti Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Siapa yang menutupi aib seorang muslim pasti Allah akan menutupi (aibnya)di dunia dan akhirat. Dan Allah akan selalu menolong hambaNya jika hamba tersebut menolong saudaranya." (HR Muslim)

9. Menegakkan hak-hak ukhuwwah saudaranya.

Dalam rangka mempererat ukhuwwah maka adalah wajib bagi saudaranya untuk menunaikan hak-hak yang dimiliki saudaranya yang lain, seperti menjenguk saudaranya yang lain bila sakit, mendo'akan bila bersin dan menolong bila kesusahan.

2 Responses to "Hanya Materi Dan Bukan Kisi-Kisi Kuliah Pendidikan Agama Islam"

  1. Anonymous says:

    wah terima kasih saudara dadang.....
    dengan ini saya dapat memperdalam ilmu agaman saya terima kasih.....

    hormat saya "FDP"

    Anonymous says:

    ilmu agaman ??????????????

Powered by Blogger