Free Website Hosting

-Kerja Online dengan modal klik saja-

Materi dan Latihan Soal Pengantar ilmu Hukum untuk UAS STAN

Materi yang bisa dipelajari :
1. Alat bukti hukum acara
2. Tugas MA
3. Beda DPR DPD
4. UU Agraria No.5 tahun 1960
5. Hubungan KUHD,KUHS
6. Syarat sah perjanjian
7. Sistem KUHP
8. Pluralisme hukum perdata

Soal-soal dibawah ini mungkin bisa beguna untuk latihan, silakan dicek :

Soal 1
1.a. Apa yg dimaksud dengan tata hukum indonesia?
b. Buku II KUHPer dikatakan bersifat tertutup & buku III dikatakan terbuka. Apa maksud tertutup & terbuka?

2.a. Sebutkan hubungan antara KUHPer & KUHD? Dimana hal tersebut diatur (sebutkan bunyi pasalnya)
b. Apakah setiap orang/perusahaan yg menjalankan usaha dagang wajib mengadakan pembukuan? Sebutkan pasal yg mengatur & fungsi pembukuan.

3.a. Sebutkan syarat sah suatu perjanjian! Dimana hal tersebut diatur?
b. Hukum kontrak perjanjian tertulis sesudah perang dunia II, ditandai dgn semakin meningkatnya perbatasan terhadap azas kebebasan. Sebutkan macam perbatasan yang dimaksud dgn memberi contoh kontrak macam apa saja?

4. a. Hukum tata negara & hukum administrasi negara mempunyai bidang studi yg sama, yaitu negara. tetapi juga punya perbedaan, jelaskan perbedaannya?
b. siapa yg dianggap sbg bapak administrasi negara & hukum internasional?

5.a. Apa beda hukum acara pidana & hukum acara perdata?
b. dapatkah penyelesaian perkara perdata, khususnya dagang, dpt dilakukan di luar pengadilan? Jelaskan!
c. Perbuatan pidana jelas menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum. Namun, ternyata tidak sama pelakunya dpt dipidana. Dalam hal apa saja pelaku pidana tidak dpt dihukum? Dan apa beda kejahatan dengan pelanggaran?

6.a. Apa yg dimaksud dgn:
- resiko
- Wan prestasi
- Force mayor.
b. Sebutkan definisi hukum perkawinan?
c. Sebutkan hak-hak atas tanah sesuai UU No.5 tahun '60 ?

Soal 2

1. Uraikan perbedaan antara DPR dan DPD menurut UUD 1945! (DPR: Pasal 19, 20, 20A ; DPD: Pasal 22C, 22D)
2 kenapa sejak dilahirkannya UU Nasional yaitu UU Agraria, kodifikasi KUHPerdata sudah tidak relevan lagi (Buku II KUHPerdata) ? ato bisa jg pertanyaanny: Bagaimana status KUHPerdata saat ini?
3. Jelaskan hubungan antara KUHD dan KUHS!
4. Sebutkan syarat sahnya suatu perjanjian! (Pasal 1338 KUHS, Asas Pacta Sunt Servanda)
5. Jelaskan 2 kekuasaan berlakunya Undang-undang Hukum Pidana Indonesia! (bersifat negatif dan positif)
6. Uraikan tentang alat2 bukti dalam Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata!
7. Apa yang dimaksud dengan Pluralisme Hukum perdata?
8. Sebutkan tugas dan wewenang Mahkamah Agung!
9. Uraikan tentang sistematika hukum Perdata (menurut KUHS dan menurut Ilmu Pengetahuan)
10. Jelaskan perbedaan antara Waris dan Hibah!
11. Sebutkan pengertian Hukum Pidana! (secara umum dan secara ilmu pengetahuan) dan apa yg dimaksud dengan kepentingan umum!
12. Sebutkan pengecualian terhadap Asas Teritorial!
13. Jelaskan perbedaan antara Perjanjian dan Perikatan!

Soal 3 :
1.asas konkordansi? pluralisme hkum prdta?
2.kekuasaan kehakiman,keddukan dn wwnang MA mnrut UUD45 amandemen ke4
3.keddukan DPD lmah dbndingkan DPR knpa?
4.pkok2agraria, hak2 kebendaan atas tanah.
5.pasal 1320 KUHperdata
6.pasal1ayat1 kuhpidana
7.delik formil dn material?
8.hub kuhD dg kuhPer ? dsr hkum!
9.alatdnBkti hukAcraPrdta dn pdana
10.hipothek? mcm prstasi?


jawaban latihan soal 2 :
1. DPR:
- Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum
- DPR megang kekuasaan utk mmbentuk UU
- DPR punya fungsi legislatif, anggaran, dan fungsi pengawasan
- DPR punya hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat

DPD:
- DPD dipilih melalui pemilihan umum dr setiap provinsi
- DPD dpt mngajukan kpd DPR RUU yg brkaitan dgn otoda, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainny
- DPD ikut membahas RUU
- DPD dpt melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU

2.Dengan ditetapkannya UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, maka Buku II KUHS sepanjang mengenai hak-hak atas tanah, bumi, air, serta kekayaan alam telah dicabut atau tidak berlaku lagi. Sehingga dgn adanya UUPA tersebut, maka hak-hak yang berkaitan atas tanah meliputi:Hak Milik, hak Guna Usaha, Hak Guna bangunan, hak pakai, dan hak sewa.

3. KUHD dan KUHPer ya
Hubungan hk perdata dgn hk dagang dikatakan sangat erat, hal ini terlihat dri bunyi pasal 1 KUHD, dikatakan bahwa KUHPer dpt jg berlaku dlm hal2 yg diatur dlm KUHD, asal KUHD tidak mengaturnya secara khusus. hal ini dpt dimengerti karena pd awalnya memang kedua hk tsb dlm 1 kodifikasi (1 paket).
Hal ini dikuatkan lg dgn pendapat para sarjana:
Prof, Subekti
Kedudukan KUHD dg KUHPer adalah sbg hukum khusus dan hk umum
Prof Sudiman
KUHD merupakan Lex Spesialis dan KUHPer merupakan Lex Generalis
Van Kan
Hk dagang adalah tambahan hk perdata yaitu mengatur hal2 yg khusus

4. Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3. Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4. Sebab yang halal
Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

5. a. yang bersifat negative, mengenai berlakunya KUHP berhubungan dg WAKTU
Pasal 1 ayat 1 KUHP: Tiada suatu perbuatan dpt diipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam peraturan2 per UU-an yg telah ada, sebelum perbuatan dilakukan. (U Pidana tidak boleh brlaku surut)
Pengecualian dlm Pasal 1 ayat 2 KUHP: jika sesudah perbuatan dilakukan ada perbahan dlm per-UU-an, dipakai aturan yg paling ringan bagi terdakwa.
b. yang bersifat positif, mengenai berlakunya KUHP berhubungan dgn tempat. Dlm pengaturan ps 2- ps 9 memuat 4 asas, yaitu:
- Asas Teritorial(daerah)
-Asas nasionalis yg aktif
- Asas nasionalis yg pasif
- Asas universal

6. Alat-alat bukti Acara Perdata:
-bukti tulisan. Merupakan akte dan surat-surat lainnya, yg terjadi menjadi: Akte autentik, akte dibawah tangan, surat bukan akte.
- Bukti saksi
- Persangkaan
- Pengakuan
- Bukti Sumpah
Alat-alat bukti Acara Pidana:
- saksi ahli
- bukti tulisan
-petunjuk

7. keadaan hk perdata di Indonesia saat ini masih bersifat pluralistic yg artinya masih beraneka ragam, belum ada kesatuan hukum. Situasi ini adalah akibat adanya pedoman politik pemerintahan Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia dan adanya penggolongan penduduk di Indonesia. Pluralism sudah berlaku sejak Belanda menjajah INA. Namun skg keadaan pluralism sudah berkurang krena bgian hk perdata dlm KUHP itu sdh brlaku scra UNIFIKASI(Nasional).

8. pasal 24A UUD 45. Mahkamah agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah UU terhadap UU, dan mempunyai wewenang lainnya yg diberikan oleh UU.

9. Sistematika hukum Perdata menurut KUHPer: Buku 1 Perihal Orang, Buku 2 Perihal Benda, Buku 3 Perihal Perikatan, Buku 4 Perihal Pembuktian dan Lewat Waktu.
Sistematika hk Perdata menurut Ilmu Pengetahuan; Hk. Perorangan, Hk. Keluarga, Hk. Harta Kekayaan, Hk. Waris.
10.Waris adl suatu prbuatan memberi benda/kekayaan yg sblmnya tlh diatur dan ditentukan oleh pewaris saat ia masih hidup kp ahli waris, dimana harta/kekayaan tersebut akan dibagikan kpd ahli waris jika pewaris telah MATI.
sedangkan, Hibah adl kegiatan memberikan atau melimpahkan suatu benda atau kekayaan dari seseorang kpd org lain sbg hadiah dimana seseorang tsb memberi saat ia masih HIDUP.

11. Hukum Pidana adalah hk yg mengatur ttg pelanggaran2 dan kejahatn2 trhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dgn hukuman yg merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Kepentingan umum ialah: a. Badan dan Peraturan Perundangan negara, ex: Negara, Lembaga Negara, Pegawai Negeri, UU. b. Kepentingan hukum tiap manusia, yaitu jiwa raga, kemerdekaan, kehormatan, hak/milik harta benda.

12. Pengecualian Asas Teritorial. Kepala/wakil kepala negara asing dg keluarganya, duta besar dg keluarganya dan pegawai kedutaan, anak buah kapal perang asing dlm rangka jalan damai, tentara asing yg memiliki izin, anggota organisasi internasional.

13. Perikatan: Hukum Perikatan hanya ada dalam Ilmu Pengetahuan Khususnya dalam hukum hukum perjanjian, karena merupakan suatu hubungan hukum maka sifatnya abstrak.
Perjanjian: Batasannya ada dlm pasal 1313 KUHPerdata, karena merupakan perbuatan hukum maka sifatnya kongkret.




jawaban latihan soal 3 :

‎1. asas konkordansi (asas keselarasan) adalah hukum yang berlaku bagi orang-orang Belanda di Indonesia harus "dipersamakan" dengan hukum yang berlaku di negeri Belanda sehingga hukum kodifikasi di Indonesia harus "selaras" dengan hukum kod...ifikasi di Belanda. *hal. 178 buku PIH.
saya kurang mengerti tentang maksud dari "pluralisme" ini. ada yang bisa bantu?
2. * Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usah...a negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
* Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang­undangan di bawah undang­undang terhadap undang­undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang­undang.
4. hukum agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik linda eh salah, baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur agraria. agraria meliputi bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
pokok2 agraria diatur dalam ...UUPA tahun 1960.
hak2 atas tanah :
- HAK MILIK
- HAK GUNA USAHA
- HAK GUNA BANGUNAN
- HAK PAKAI
- HAK SEWA
- HAK MEMBUKA TANAH
- HAK MEMUNGUT HASIL
5. pasal 1320 KUH Perdata mengatur mengenai perjanjian, yaitu
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok pe...rsoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
6. pasal 1 ayat (1) KUH Pidana, Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
maksudnya suatu perbuatan baru dapat dipidana apabila telah ada aturan (UNDANG-UNDANG) y...ang menentukan dapat dihukum atau tidaknya suatu perbuatan tersebut.
7. delik formil adalah kejahatan itu selesai kalau perbuatan sebagaimana dirumuskan dalam peraturan pidana telah dilakukan.
delik materiil adalah yang dilarang oleh UU adalah akibatnya.
*buku PIH hal. 288
8. dasar hukum : pasal 1 KUHD
menurut prof. Subekti, hubungan KUHD dengan KUHPer adalah sebagai Hukum khusus terhadap hukum umum. atau menurut om Sudiman K., Lex Specialis derogat Lex Generalis.
9. alat dan bukti Hukum acara Perdata, yaitu
- Bukti Tulisan, berupa akta autentik dan di bawah tangan
- Bukti Saksi
- Persangkaan (dugaan)
- Pengakuan
...- sumpah

alat dan bukti Hukum Pidana, yaitu
- keterangan saksi
- keterangan ahli
- surat-surat
- Petunjuk
- keterangan terdakwa
10. hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan. sesuai dengan KUHPer pasal 1162.

macam2 prestasi :
- memberikan sesuatu
- berbuat sesuatu
...- tidak berbuat sesuatu
   

Latihan Soal Dan Materi Pengantar Perpajakan UAS STAN

Di bawah ini adalah soal latihan untuk UAS STAN Makul Pengantar Perpajakan dari salah satu kelas :


Latihan Soal 1 :
1. sebutkan 5 hak dan kewajibanwp sebagaimana diatur dalam uu no28 tahun 2007 !
2. sebutkan 5 wewenang dan kewajiban fiskus sebagaimana diatur dalam uu no28 tahun 2007 !
3. sebutkan 5 jenis sanksi perpajakan yg dikenakan thd wp apabila tdk melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam uu no28 tahun 2007 !
4. sebutkan saat jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pph dan ppn sebagaimana diatur dalam uu no28 tahun 2007 !
5. sebutkan tujuan dilakukannya pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam uu no28 tahun 2007 !
6. sebutkan tujuan dilakukannya penyidikan pajak sebagaimana diatur dalam uu no28 tahun 2007 !
7. kapan saatnya timbul dan hapusnya hutang pajak?
8. apa yg dimaksudkan penagihan pasif dan aktif?
9. apa yg dimaksud dg peradilan administrasi murni dan tidak murni?
10. apa perbedaan antara stp dan skp serta skpt ?

Jawaban untuk latihan soal 1 diatas :

‎1. Kewajiban:
a. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP
b. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
c. Mendhitung dan membayar sendiri pajak dengan benar
d. Mengisi dengan benar SPT (diambil sendiri) dan memasukkan ke KPP dalam batas...... waktu yang telah ditentukan
e. Menyelenggarakan pembukuan/pencatatan
HAK:
A. Mengajukan keberatan dan banding
B. Melakukan pembetulan SPT
C. Mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT
D. Mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak
E. Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak


‎3. - sanksi administrasi:
A. Bunga 2% /bulan
B. Denda administrasi
C. Kenaikan 50% dan 100%
- sanksi pidana:
......A. Denda pidana
B. pidana kurungan
C. Pidana penjara
4. Pembayaran Masa:
A. - PPh pasal 4 (2), pasal 15, pasal 21, pasal 23, pasal 26 yang dipotong pemotong pph;
- pph pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas dan pelumas kepada agen atau industri yang dipungut WP;
- pph pasal 22 yang di......pungut WP badan tertentu sebagai pemungut pajak;
: DISETOR PALING LAMA TANGGAL 10 BULAN BERIKUTNYA SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR

B. - PPh pasal 4 (2), pasal 15, pasal 25;
- PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak;
- PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah atau instansi pemerintah yang ditunjuk;
: DISETOR PALING LAMA TANGGAL 15 BULAN BERIKUTNYA SETELAH MASA PAJAK BERAKHIR

C. PPh pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM impor dilunasi bersamaan saat pembayaran Bea Masuk.
Bila Bea Masuk ditunda/dibebaskan, dilunasi saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor

D. PPh pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM impor yang dipungut DJBC di setor dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah pemungutan pajak

E. PPh pasal 22 yang dipungut bendahara disetor pada hari yang sama dengan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai negara

F. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut Bendahara pemerintah atau instansi yang ditunjuk, disetor paling lama tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

G. PPh pasal 25 untuk WP kriteria tertentu yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 Surat Pemberitahuan Masa, dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir

H. Pembayaran masa selain PPH pasal 25 untuk WP kriteria tertentu yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 Surat Pemberitahuan Masa, dibayar paling lama sesuai dgn batas waktu untuk masing2 jenis pajak
(pelaporannya):
- UNTUK SPT MASA, DILAPORKAN PALING LAMA 20 HARI SETELAH AKHIR MASA PAJAK
- UNTUK SPT TAHUNAN PPH WP OP PALING LAMA 3 BULAN SETELAH AKHIR TAHUN PAJAK
- UNTUK SPT TAHUNAN PPH WP BADAN PALING LAMA 4 BULAN SETELAH...... AKHIR TAHUN PAJAK
‎5. Tujuan pemeriksaan:
A. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada WP
B. Tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perUUan perpajakan
6. Tujuan penyidikan:
Untuk mencari serta mengimpulkan bukti yang dengan bikti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya
(ada yang nemu lagi??)
7. Timbulnya pajak:
A. Ajaran formil:
Utang pajak timbul karena dikeluarkannya SKP oleh fiskus
(official assesment system)
B. Ajaran Materiil:
......Utang pajak timbul karena berlakunya UU. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan (self assesment system)

Hapusnya utang pajak:
A. Pembayaran
B. Kompensasi
C. Daluwarsa
D. Pembebasan dan penghapusan
‎8.Penagihan Pajak Pasif
Penagihan pajak pasif dilakukan dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Pembetulan yang menyebab......kan pajak terutang menjadi lebih besar, Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar, Surat Keputusan Banding yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar. Jika dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak dilunasi, maka 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo akan diikuti dengan penagihan pajak secara aktif yang dimulai dengan menerbitkan surat teguran.
Penagihan Pajak Aktif
Penagihan pajak aktif merupakan kelanjutan dari penagihan pajak pasif, dimana dalam upaya penagihan ini Fiskus berperan aktif dalam arti tidak hanya mengirim surat tagihan atau surat ketetapan pajak, tetapi akan diikuti dengan tindakan sita dan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang.
9.1. Peradilan Administrasi Murni
Peradilan Admisnistrasi murni adalah peradilan yang melibatkan tiga pihak, yaitu wajib pajak, fiskus dan hakim yang mengadili. Wajib pajak dan fiskus adalah pihak yang bersengketa sedangkan hakim atau majel...is hakim antara pihak yang akan memutuskan sengketa tersebut. Conot dari peradilan administrasi murni dapat dilihat dalam pengajuan banding yang diatur dalam pasal 27 Undang-Undang no 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang no 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang no 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang no 14 Tahun 2002.
2. Peradilan Amisnistrasi Tidak Murni
Peradilan Administarsi tidak murni adalah peradilan admisitrasi yang hanya melibatkan dua pihak, yaitu pihak wajib pajak dan pihak fiskus tanpa melibatkan pihak ketiga yang independen. Fiskus sebagai pihak yang bersengketa sekaligus menjadi pihak yang mengambil keputusan dalam perselisihan pajak yang bersangkutan. Contoh peradilan admisnistrasi tidak murni dapat dilihat dalam pengajuan keberatan yang diatur dalam pasal 25 dadn 26 undang-undang no 6 tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang no 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Wajib Pajak mengajikan keberatan (doleansi) karena adanya perselisihan mengenai besarnya jumlah utang pajak, karena adanya dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
a. Terhadap Surat Keberatan yang masuk harus diambil keputusan
b. Pihak yang mengambil keputusan adalah aparatur pajak (Dirjen Pajak, Kakanwil Pajak, Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan kewenangan masing-masing) yang disebut sebagai hakim doleansi
    
 Untuk jawaban diatas belum lengkap dan mungkin masih perlu koreksi, karena saya juga cuma dapet dari sumber, kalo ada yang mau ngoreksi, atau nambahi, bisa post di komen.. makasih..


Latihan Soal 2 :
1. Jelaskan maksud dan tujuan jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak, Mengapa jangka waktunya dibatasi.
2. Siapa yang berhak ditunjuk, diberi tugas / bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan pajak?
3. Jelaskan serangkaian kegiatan pemeriksaan pajak
4. Apa tujuan pokok pemeriksaan pajak.
5. Jelaskan 8 kewajiban dan 1 larangan dalam pemeriksaan lapangan
6. Mengapa hasil pemeriksaan digunakan sebagai dasar pemeriksaan pajak (?)
7. Bedakan peradilan administrasi pajak murni dan tidak murni
8. Nate River adalah seorang penyidik pajak Sebutkan wewenang penyidikan pajak
9. a. Jelaskan pengertian banding dan gugatan
b. Syarat2 yg harus dipenuhi dalam surat banding
c. Sebutkan proses pengajuan banding10.
a. Sebutkan subjek pajak yang dikenakan pemungutan pajak PPh pasal 22
b. Sebutkan pengecualian subyek pajak yang tidak dikenakan PPh pasal 22
c. Berapa tarif WP PPh pasal 22 yang tidak menggunakan API dan menggunakan API. *sek itu API atau apa nggak tau catetanku nggak jelas -__-*
d. Institusi apa saja yang memungut PPh pasal 22 atas impor?
11. Sebutkan objek dan subyek PPh pasal 23
12. Sebutkan objek dan subyek PPh pasal 26 dan yang dikecualikan
13. Sebutkan objek da subyek PPh pasal 4 (2)
14. Siapa saja yang meakukan pembayaran, pemotongan, penyetoran PPh pasal 15?
15. Bedakan antara WP Dalam Negeri dan WP Luar Negeri
16. PPh pasal 24 Pengkreditan Pajak Luar Negri terhadap pajak penghasilan terutang dalam negeri diketahui PT STANDAR dalam tahun 2000 memperoleh penghasilan netto sbb :
a. Penghasilan usaha Dalam Negeri : $ 600k
b. Penghasilan usaha di Jepang (tarif pajak 30%) : $ 150k
c. Penghasilan usaha di Inggris (tarif pajak 30%) : $ 200k
d. Penghasilan usaha di China (tarif pajak 30%) : 250k
e. Penghasilan usaha di Singapura (tarif pajak 28%) : 100k
f. Rugi di Malaysia : $ 75k
Hitung pajak luar negeri yang harus dibayar di Indonesia!

Jawaban latihan soal 2 :

  1. ------
  2. ------
  3. Tujuan pemeriksaan apa. Jenis pemeriksaan terdiri dari pemeriksaan kantor dan lapangan.
  4. untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
  5. - Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang akan dilakukan pemeriksaan
   - Memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan SP3 kepada WP
   - Menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan kepada WP
   - Memperlihatkan surat tugas kepada WP apabila susunan tim pemeriksa mengalami perubahan
   - Menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada WP
   - Memberikan hak kepada WP dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan
   - Melakukan pembinaan kepada WP
   - Mengembalikan buku dan catatan yang menjadi dasar pembukuan dan dokumen lain yang dipinjam
Merahasiakan kepada pihak lain atas segala sesuatu yang diketahui dalam rangka pemeriksaan

6. -------

7. Peradilan Admisnistrasi murni adalah peradilan yang melibatkan tiga pihak, yaitu wajib pajak, fiskus dan hakim yang mengadili. Wajib pajak dan fiskus adalah pihak yang bersengketa sedangkan hakim atau majelis hakim antara pihak yang akan memutuskan sengketa tersebut. Conot dari peradilan administrasi murni dapat dilihat dalam pengajuan banding yang diatur dalam pasal 27 Undang-Undang no 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang no 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang no 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang no 14 Tahun 2002.
Peradilan Amisnistrasi Tidak Murni
Peradilan Administarsi tidak murni adalah peradilan admisitrasi yang hanya melibatkan dua pihak, yaitu pihak wajib pajak dan pihak fiskus tanpa melibatkan pihak ketiga yang independen. Fiskus sebagai pihak yang bersengketa sekaligus menjadi pihak yang mengambil keputusan dalam perselisihan pajak yang bersangkutan. Contoh peradilan admisnistrasi tidak murni dapat dilihat dalam pengajuan keberatan yang diatur dalam pasal 25 dadn 26 undang-undang no 6 tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan undang-undang no 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Wajib Pajak mengajikan keberatan (doleansi) karena adanya perselisihan mengenai besarnya jumlah utang pajak, karena adanya dua hal yang harus diperhatikan, yaitu:
a. Terhadap Surat Keberatan yang masuk harus diambil keputusan
b. Pihak yang mengambil keputusan adalah aparatur pajak (Dirjen Pajak, Kakanwil    Pajak, Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan kewenangan masing-masing) yang   disebut sebagai hakim doleansi


8.Bedasarkan pasal 44 ayat 2 UU KUP, wewenang penyidik pajak antara lain:
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan     dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut     menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan     tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di     bidang perpajakan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan    dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang     perpajakan;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan,    dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana     di bidang perpajakan;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat     pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda,    dan/atau dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau    saksi;
j. menghentikan penyidikan; dan/atau
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan


9. A. banding diajukan dengan dasar (pasal 27 UU KUP)
atas Surat Keputusan Keberatan
gugatan diajukan dengan dasar (pasal 23 ayat 2 UU KUP), yaitu
a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
  B. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding
Diajukan disertai alasan-alasan yang jelas

   C. --------


10.   A.  Subjek PPh pasal 22 : bendaharawan pemerintah, badan-badan tertentu yang memungut PPh pasal 22, dan WP tertentu yang memungut PPh pasal 2
 B. ---------

  C. Nilai impor untuk API sebesar 2,5%
Nilai impor yang tidak mengenal API sebesar 7,5%
Nilai lelang bagi hasil lelang impor yang tidak dikuasai sebesar 7,5%

D. sama ama A.

11. Subjek PPh pasal 23 : Badan Pemerintah, WP badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT dan perwakilan perusahaan LN di Indonesia, OP yang ditunjuk oleh DJP sebagai pemotong PPh pasal 23, yaitu akuntan, arsitekm dokterm notaries,konsultan, pengacara, dan OP yang menyelenggarakan usaha dan pembukuan.
Objek PPh pasal 23 : deviden, bunga, royalty, hadiah, jasa sewa selain tanah dan bangunan.

12. --------


13. Subjek PPh pasal 4 ayat 2 : (kurang tahu)
Objek PPh pasal 4 ayat 2 : sewa dan/atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan, penjualan saham di bursa efek, bunga dan diskonto obligasi yang dijual di bursa efek, penghasilan berupa hadiah undian.

14. Perusahaan pelayaran dan atau penerbangan LN, Perusahaan penerbangan DN, perusahaan pelayaran DN.


15. --------


16. aish capek saya ini ngitungnya -.-"
pokoknya semua penghasilan itu dijumlahin dulu (kecuali rugi) trus ketemu tuh.
abis itu dicari pajak yang terutang.
trus dikurangi kredit pajak. pake perhitungan PPh pasal 24. nah kredit pajak ini mana aj yang boleh. yang lebih kecil dari kredit pajak di Indonesia itu lah yang boleh dikurangi sebagai kredit pajak.
misalnya, kredit pajak di china cuman $ 100 tapi kredit pajak di indonesia $150. nah kredit pajak yang dari china lah yang boleh dikurangi sebagai kredit pajak perusahaan ini.




Untuk Materi Kuliah Part 2 (Setelah UTS)  bisa di download di bawah ini :
Server 1
Via 4Shared

Untuk Materi tentang SPT 1770 , 1771 bisa dilihat di post ini

Nanti kalo ada update materi saya update lagi..

Materi Manajemen Buat UAS STAN

Berikut Latihan Soal dan materi manajemen buat UAS..

Untuk Latihan soal 1:
1. Jelaskan karateristik demokrasi (mgkn maksudnya birokrasi) mnurut max weber!
2.Fungsi apa saja yang di atur manajer?
3.Proses pengorganisasian adlh proses pengaturan anggota organisasi dan sumber daya lainnya untuk mencapai tujuan. Jelaskan maksud anggota organisasi baik intern maupun ekstern!
4.Jelaskan tentang kepemimpinan transformasional yang dikembangkan Bernard M Bass!
5. Jelaskan Jenis2 motivasi dan berikan contohnya!

Untuk Latihan soal 2:
B/S
1. Seorang yang mempunyai jabatan sebagai foreman/supervisor dikategorikan sebagai manajer lini pertama
2. PT.ABC mengangkat saudara badrun untuk menjabat sebagai manajer pemasaran wilayah jawa madura dan kalimantan ia sebelumnya menjabat sebagai wakil manajer untuk maluku, maluku utara dan papua dengan demikian bahwa PT.ABC menganut sistem departementalisasi berdasarkan wilayah
3. Fungsi Staf meliputi personalia, keuangan, pemasaran dan produksi dan hubungan Masyarakat
4. Memberikan training kepada karyawan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilannya merupakan investasi tenaga kerja.
5. Legitimate Power (kekuasaan legitimasi) adalah kemampuan untuk menghukum seseorang atas kesalahannya.
6. Perubahan dan pengembangan organisasi karena dipengaruhi faktor eksternal seperti poleksosbud, teknologi maupun pasar
7. Kebutuhan hirarki dari Abraham Maslow secara berurutan adalah kebutuhan fisiologis, rasa aman, sosial, penghargaan dan aktualisasi
8. Apabila perusahaan melindungi pekerjanya dengan asuransi kecelakaan maka perusahaan berusaha untuk memenuhi kebutuhan sosial
9. Dalam proses seleksi pengadaan karyawan maka yang biasa dilakukan pihak manajemen adalah antara lain pengisian formulir lamaran termasuk lampirannya, ujian tulis dan wawancara
10. Perencanaan sebagai fungsi manajerial yang harus mendukung fungsi Organizing, Staffing, Leading, dan Controlling
11. MBO dipopulerkan oleh Rensis likert
12. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala divisi maka pihak manajemen melakukan penarikan kerja internal dengan mempromosikan salah seorang wakil kepala divisi
13. Komunikasi horizontal adalah komunikasi yang dilakukan antara orang-orang lini dan staf
14. Salah satu kekurangan/kelemahan struktur organisasi fungsional adalah lambat dalam mengambil keputusan
15. Top manajer adalah pihak yang paling menguasai keterampilan teknik (Technical Skill)
16. Kepaduan tim adalah kondisi dimana terjadi tingkat solidaritas dari perasaan positif yang dimiliki oleh individu individu dalam satu team
17. Kekuasaan expert power dimiliki oleh ibu sudarwati karena dia diangkat sebagai penasehat hukum PT.ABC. Pemimpin perusahaan akan mengikuti saran dan pendapat hukum apabila perusahaan harus menyelesaiakan masalah hukum
18. Tingkat kendali manajer rendah karena span of control yang tinggi
19. Gaya keputusan C.II menyatakan bahwa manajer dan bawahan bertemu dan mendiskusikan permasalahan serta mengevaluasi alternative pemecahan. Kemudian manajer mengambil keputusan yang mungkin atau tidak mencerminkan pengaruh bawahan
20. Komunikasi dalam bentuk lisan mempunyai keuntungan seperti mudah dan dapat dilakukan serta umpan balik dapat diperoleh dengan cepat.

PG
1. Kelemahan organisasi dalam bentuk tali adalaha.
a. Pekerjaan administrasi manajer semakin banyak dan pengawasan lebih sediki
b. Komunikasi lebih lancar dan biaya menjadi lebih besar
c. Pekerjaan administrasi manajer semakin banyak dan komunikasi tidak lancar
d. Biaya lebih besar dan administrasi manajer semakin banyak
e. Semua jawaban salah

2. Azas organisasi fungsional menganut dasar :
a. Seorang bawahan melapor kepada seorang atasan
b. Seorang bawahan melapor kepada beberapa atasan
c. Seorang bawahan melapor kepada tiga orang atasan
d. Seorang bawahan melapor kepada empat orang atasan
e. Semua jawaban salah

3. Setiap manajer memerlukan feedback dari bawahan dalam rangka implementasi. Apabila seseorang pegawai diberi kekuasaan, tanggung jawab yang lebih besar serta diberikan kenaikan gaji maka hal demikian disebut :


a. Transfer
b. Promosi
c. Upgrading
d. Demosi
e. Motivasi




4. Dalam menyusun struktur gaji pegawai maka yang paling ideal dan dirasakan adil adalah berdasarkan :

a. Analisa jabatan
b. Rotasi jabatan
c. Analisa beban kerja
d. Evalusai jabatan
e. Deskripsi jabatan




5. Menurut Clayton P.Alferder bahwa dorongan motivasi timbul karena adanya kebutuhan, yaitu :

a. Kebutuhan fisiologis, aktualisasi, rasa aman, sosial dan penghargaan
b. Existence, relatedness, growth
c. Faktor pendorong motivasi (satisfier) dan faktor hygiene (dissatisfiers)
d. Satisfiers, hygiene, existence, growth
e. Tidak ada jawaban yang benar




6. Pendekatan tradisional terhadap motivasi dipelopori oleh :

a. Abraham maslow
b. Frederick W.Taylor
c. McCleland
d. Herzberg
e. Semua jawaban salah




7.Gaya kepemimpinan model rensis likert dikelompokan dalam 4 sistem, kecuali :

a. Otoriter-Eksploitatif
b. Benevolent-Authoritative
c. Task oriented style
d. Kosultatif
e. Pasrtisipatif




8. Menurut Elton Mayo bahwa kenaikan produktivitas bukan hanya faktor kenaikan upah namun ada faktor lain, yaitu :

a. Faktor psikologis
b. Manajemen efektif
c. Bimbingan kempemimpinan dan komunikasi
d. A, b, c salah semua
e. A, b, c betul semua




9. Ada beberapa elemen MBO antara lain :

a. Komitmen
b.Penetapan tujuan puncak
c. Tujuan individu
d. A, B, C salah semua
e. A, B, C betul semua





10. Setiap manajer memerlukan feedback dari bawahan dalam rangka implementasi program yang telah ditetapkan, tanggapan tersebut merupakan :

a. Hal yang seharusnya
b. Komunikasi yang efektif
c. Komunikasi yang efisien
d. Hubungan operasional yang operatif
e. Salah semua




11.Penerima perintah akan melaksanakan perintah tersebut sepanjang memenuhi 4 kondisi, kecuali :
 
a. Komunikasi dapat dipahami
b. Secara fisik dan mental mampu melaksanakan perinta tersebut
c. Perintah tidak bertentangan dengan tujuan organisasi
d. Langsung mendapat Imbalan atas perintah tersebut
e. Perintah tidak bertentangan dengan kepentingan secara keseluruhan

 
12.Bila wewenang didelegasikan secara meluas dalam suatu perusahaan berarti perusahaan tersebut melaksanakan :


a. Kesatuan pengarahan
b. Sentralisasi
c. Rentang kendali
d. Rentang manajemen
e. Desentralisai



 13. Manajer sebuah pabrik mobil bersikeras hanya akan memproduksi mobil penumpang namun pada kenyataannya permintaan atas mobil jenis pick-up justru meningkat maka manajer demikian adalah manajer yang tidak efektif artinya dia tidak :
 
a. Melakukan pekerjaan yang benar (Doing the right things)
b. Melakukan pekerjaan dengan benar (doing things right)
c. Efisien
d. Berdasarkan perencanaan yang baik
e. Salah semua

 
14. Titik awal MBO adalah filosofi yang positif tentang :
 
a. Tingkah laku manusia
b. Masa kerja dan prioritas karyawan
c. Perumusan tujuan untuk apa kita berorganisasi
d. Manusia dan apa yang membuat mereka mau bekerja
e. Masalah manejemen yang dihadapi waktu



Soal uraian

1. Pendelegasian wewenang akan efektif apabila terpengaruhi beberapa hal. Jelaskan!
2. Jelaskan langkah-langkah yang diperlukan agar proses MBO berhasil.
3. Apa yang anda ketahui tentang gaya kepemimpinan C.I (teori Vroom) jelaskan
4. Jelaskan tentang Organizational development


Kunci Untuk Latihan Soal 2 :
B/S :
1.B
2.S
3.B
4.B
5.S
6.B
7.B
8.S
9.B
10.B
11.S
12.B
13.S
14.B
15.B
16.B
17.B
18.B
19.B
20.B

PG:
1.B
2.B
3.E
4.D
5.B
6.B
7.E
8.E
9.E
10.D
11.D
12.E
13.B
14.B

Uraian :
2.MBO
1. Meninjau Sasaran Organisasi
2. Merumuskan Sasaran Kerja Individu (SKI)
3. Memantau perkembangan
4. Evaluasi Kinerja karyawan
5. Pemberian Penghargaan dan MBO untuk periode kerja selanjutnya
Selain itu, MBO juga memiliki 6 tahapan teknis yang dapat menjadi roadmap bagi kesuksesan penerapan MBO dalam organisasi, yaitu:
1. Mendefinisikan tujuan perusahaan pada level Dewan Direksi
2. Menganalisis tugas manajemen dan memikirkan spesifikasi pekerjaan yang menandakan adanya pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari para manajer
3. Membuat standar performansi
4. Menyusun dan menyetujui sasaran kerja spesifik
5. Menyelaraskan target individu dengan target perusahaan
6. Membangun sistem informasi bagi manajemen untuk memantau perkembangan pencapaian kerja.

3. teori kepemimpinan VROOM
Teori kepeminmpinan vroom & yetton adalah jenis teori kontingensi yang menitikberatkan pada hal pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemimpin. Teori vroom dan yetton juga di sebut teori normative karena mengarah pada pemberian suatu rekomendasi tentang gaya kepemimpinan yang sebaiknya di gunakan dalam situasi tertentu. Dalam hal ini ada 5 jenis cirri pengambilan keputusan dalam teori ini :
1. A-I : pemimpin mengambil sendiri keputusan berasarkan informasi yang ada padanya saat itu.
2. A-II : pemimpin memperoleh informasi dari bawahannya dan mengambil keputusan berdasarkan informasi yang didapat. jadi peran bahawan hanya memberikan informasi, bukan memberikan alternatif.
3. C-I : pemimpin memberitahukan masalah yang sedang terjadi kepada bawahan secara pribadi, lalu kemudian memperoleh informasi tanpa mengumpulkan semua bawahannya secara kelompok, setelah itu mengambil keputusan dengan mempertimbangkan/ tidak gagasan dari bawahannya.
4. C-II : pemimpin mengumpulkan semua bawahannya secara kelompok, lalu menanyakan gagasan mereka terhadap masalah yang sedang ada, dan mengambil keputusan dengan mempertimbangkan/tidak gagasan bawahannya
5. G-II : pemimpin memberitahukan masalah kepada bawahanya secara berkelompok, lalu bersama – sama merundingkan jalan keluarnya, dan mengambil keputusan yang disetujui oleh semua pihak.
Contoh kepemimpinan yang menggunakan gaya kepemimpinan vroom dan yetton dalam mengambil keputusan adalah ketua Osis. Apabila dalam melaksanakan tugas mengalami kesulitan dalam mengambil keputusan ketua Osis selalu meminta pendapat dari bawahannya. Dengan mengadakan rapat Osis di mana setiap anggota berkumpil dan memberikan saran atas msalah yang di hadapi. Contohnya dalam menyelenggarakan hari kemerdekaan, bagaimana acara dapat berjalan dengan lancar serta bagaimana mendapatkan dana untuk menyelenggarakan acara tersebut. Ketua Osis menampung semua pendapat dari bendahara, seksi acara, seksi humas dll.
Dari contoh di atas dapat di ambil kesimpilan bahwa ketua Osis memakai gaya kepemimpinan G-II yaitu pemimpin memberitahukan masalah kepada bawahanya secara berkelompok, lalu bersama – sama merundingkan jalan keluarnya, dan mengambil keputusan yang disetujui oleh semua pihak.

4.pengembangan organisasi
1. Pengertian Pengembangan Organisasi
Pengembangan Organisasi merupakan program yang berusaha meningkatkan efektivitas keorganisasian dengan mengintegrasikan keinginan individu akan pertumbuhan dan perkembangan dengan tujuan keorganisasian.
2. Alasan akan pentingnya pengembangan Organisasi
• Perubahan adalah pertanda kehidupan
• Perubahan memberikan harapan
• Pengembangan merupakan tanggapan atas perubahan
• Pengembangan merupakan usaha untuk menyesuaikan dengan hal baru (perubahan)
3. Metode Pengembangan Organisasi
• Metode Pengembangan Perilaku
Jaringan Manajerial (managerial Grid)
Latihan kepekaan
Pembentukan Tim
Umpan Balik Survei
• Metode Pengembangan Ketrampilan dan sikap
On the job training
Job Instruction Training
Of the job training
Vestibule training



 Untuk Materi Presentasi dari salah satu kelas :

Ini ada materi dari salah satu dosen manajemen STAN :

Sekian yang saya bisa bagikan untuk sekarang, nanti kalo ada update lagi saya update..
Trus kalo ada masukan/kritik/saran buat blog ini atau pembagian materi,atau yg lainnya bisa di komen bagian posting, atau chat box, atau shoutbox..
Makasih

Latihan Soal Akuntansi untuk UAS STAN

Ini gan, ane ada latihan soal yg mungkin bisa membantu buat belajar UAS..
Soal ini soal kuis sih sebenernya, jadi udah mencangkup bab-bab buat UAS..

Ini Link untuk download soalnya

Sekian , semoga bermanfaat..

Hanya Materi Dan Bukan Kisi-Kisi Kuliah Pendidikan Agama Islam

Materi yang saya post ini adalah materi presentasi dari kelas saya yang diampu oleh bapak dosko (tdk menyebut nama)..
semoga bisa bermanfaat..
Bab Modernisasi dan Westernisasi
Hak Dan Kewajiban Suami Istri
Risalah Islam dan Hakikat Kenabian

Masih ada materi yg belum di upload dikarenakan saya sendiri juga belum mendapat file tersebut..
jadi mungkin ntar ada update materi..

[Update Materi]
1. Tata cara menikah dan meminang dalam islam

Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang

akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau

aturan-aturan Allah Subhanallah. Sehingga mereka yang tergolong ahli

ibadah, tidak akan memilih tata cara yang lain. Namun di masyarakat

kita, hal ini t...idak banyak diketahui orang.

Berikut ini tata cara pernikahan menurut Islam

secara singkat.

Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah

I. Minta Pertimbangan

Bagi seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk mempersunting seorang

wanita untuk menjadi isterinya, hendaklah ia juga minta pertimbangan

dari kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya. Mereka

hendaknya orang yang tahu benar tentang hal ihwal wanita yang akan

dilamar oleh lelaki tersebut, agar ia dapat memberikan pertimbangan

dengan jujur dan adil. Begitu pula bagi wanita yang akan dilamar oleh

seorang lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat dekatnya

yang baik agamanya.

II. Shalat Istikharah

Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya,

hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai hatinya diberi

kemantapan oleh Allah Taala dalam mengambil keputusan.

Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada Allah Taala agar

diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Shalat

istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh

saja, akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang mengalami rasa

bimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting.

Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada

penderitaan hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam

menetapkan suatu pilihan.

III. Khithbah (peminangan)

Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita

pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut

harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk

menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk

menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana

memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu:

1. Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syari yang

menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu. Seperti

karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dini kahi selamanya

(masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal suami atau ipar

dan lain-lain).

2. Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkan

seseorang meminang pinangan saudaranya.

Dari Uqbah bin Amir radiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu

Apabila seorang wanita memiliki dua syarat di atas maka haram bagi

seorang laki-laki untuk meminangnya.

IV. Melihat Wanita yang Dipinang

Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat

wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk

melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing- masing pihak

benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan

hidupnya

Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan

ini di antaranya adalah:

1. Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram.

2. Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki- laki

yang meminangnya.

V. Aqad Nikah

Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi:

a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.

b. Adanya ijab qabul.

Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul

artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan

sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan

menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan "ijab qabul" adalah

seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada

calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya,

untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut

sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima

pernikahannya itu

c. Adanya Mahar (mas kawin)

Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak

menikahinya menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan

batasan nilai tertentu dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan

kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebih

menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta tidak

berlebih-lebihan dalam memintanya.

d. Adanya Wali

Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian

wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada

barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu

atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah

kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.

e. Adanya Saksi-Saksi

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi

yang adil." (HR. Al-Baihaqi)

Menurut sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam, sebelum aqad nikah

diadakan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan khuthbatun nikah atau

khuthbatul-hajat.

VI. Walimah

Walimah adalah berkumpul dan 'urs adalah pernikahan, jadi walimatul 'urs adalah kenduri yang diselenggarakan dengan tujuan menyebarkan berita tentang telah terjadinya suatu pernikahan agar diketahui umum, sehingga terhindar dari fitnah.

Wajib walimah, berdasarkan perintah Nabi SAW kepada Abdur Rahman bin Auf : Selenggarakanlah walimah, meskipun hanya dengan seekor kambing.

2. Mengenal rasul dan risalahnya

Rasul adalah seorang laki-laki yang terpilih dan yang diutus Allah SWT dengan risalah kepada manusia. Rasul merupakan manusia terbaik diantara manusia lainnya, sehingga apa yang dibawa, dibincangkan, dan dilakukan adalah sesuatu yang terpilih dan mulia dibanding dengan manusia lainnya. Fungsi rasul adalah pembawa risalah dan tauladan dalam melaksanakan risalah.

Kata ar-risalah dalam bahasa arab bermakna penyerahan dengan perintah tertentu. Sedangkan orang yang mengikuti berita yang diperintahkan kepadanya atau menjalankan apa yang diperintahkan pengutusnya disebut sebagai rasul. Sehingga seorang rasul lebih popular dengan ucapan sang pembawa risalah. Kalau kita melihat kedalam al-qur’an dari segi makna pemilihan risalah, allah berfirman kepada musa as seraya memberitahukan kepadanya bahwa Allah telah memilihnya dari sekian banyak hambanya untuk mengemban risalah dan menyampaikanya kepada kaumnya.

Contoh risalah :

-Menurut pandangan Islam, manusia tidak dibedakan oleh warna kulit, suku, bahasa, dan atau perbedaan-perbedaan lainnya. Hal ini difirmankan oleh Allah swt.

-Al-muslimu akhul muslim. Orang muslim yang satu merupakan saudara dari muslim yang lain.

3. Hak dan kewajiban suami-isteri dalam islam

Baca soal bahas!

4. Tugas pemuda dalam mengemban risalah

PERANAN PEMUDA MENGEMBAN RISALAH

Pentingnyaa Keberadaan Pemuda dalam Kehidupan

Kberadaan pemuda dalam kehidupan sangat penting, karena mereka potensi untuk mewarnai perjalanan sejarah umat manusia. Pemuda adalah calon pemimpin masa datang. Merekalah yang akan merubah umat, menjadi baik dan jaya otau menjadi sebaliknya. Bila diarahkan secara baik, jiwanya tidak akan ternoda oleh lumpur kemaksiatan, sebaliknya akan terjaga kebersihannya, suci dalam fitrahnya, jauh dari unsur kehidupan yang merusak. Kondisi generasi muda merupakan parameter masa depan suatu bangsa. Apabila kondisi pemudanya baik akan baik pula kondisi bangsa di masa depan. Begitu pulu sebaliknya.

Peranan pemuda dalam masyarakat

1. Pembaharu Moral Ummat (Tajdiidu ma'nawiyatul Ummah)

Di pundak pemuda terbeban harapan pembaharuan moral ummat. Mereka akan mampu mengembalikan ummat kepada pemahaman Islam yang benar. Yaitu Islam yang bersih dari campur tangan manusia dan dari segala kecacatan. Islam yang universal, menyeluruh, tidak parsial, tidak bercampur bid'ah, takhyul dan khurafat. Islam yang mereka bawa adalah Islam yang sesuai dengan hati nurani setiap insan, sesuai dengan akal pikiran, sempurna dalam seluruh aspek kehidupan

2. Generasi Penerus (Ittihaamul Ijyaal)

Pemuda dapat dikatakan sebagai generasi penerus apabila ia meneruskan apa yang telah dilakukan pendahulunya. Pada setiap jaman, generasi penerus selalu terbagi menjadi dua:

1. Generasi penerus para nabi [2:132-133]

Yaitu pemuda yang hidup dalam Islam dan berjuang demi Islam hingga syahid di ja1an Islam. Hal inilah yang diwasiatkan kepada Nabi Ibrahim, Yaqub, Ismail, Ishaq dan semua nabi Allah.

1. Generasi penerus tradisi/adat nenek moyang [2:170]

Pcmuda yang tidak mau mengikuti wahyu Allah karena mereka berpegang teguh pada ajaran nenek moyang meski mereka tahu nenek moyang mereka tidak mendapat petunjuk. Mereka mengikuti tradisi nenek moyang dalam beberapa cara, baik ritual dalam aspek lain dalam kchidupan. Mereka enggan mengikuti sunah Rasul karena tata cara atau tradisi nenek moyang yang telah mendarah daging pada diri mereka.

3. Generasi Pengganti (Istibdalul Ijyaal)

Setiap pemuda yang soleh akan dapat merealisasikan kemaslahatan bagi umat sebab peran dan tujuan mereka diharapkan mampu membawa ke arah kemuliaan, kedamaian dan keadilan. [12:14]. Pemuda dikatakan sebagai pengganti apabila ia menggantikan cara-cara, adat atau tingkah laku para pendahulunya.

Adapun generasi pengganti ada dua macam:

1. Generasi pengganti yang baik [5:54]

Mereka menggantikan para pendahulunya yung murtad. Pemuda demikian adalah pemuda yang mencintai dan dicintai Allah, berkasih sayang sesama mu'min. keras terhadap' orang kafir, bersungguh-sungguh (jihad) fisabilillah dan tidak takut pada celaan orang yang suka mencela atas semua amalannya (sesuai sunnah Rasulullah-saw).

1. Generasi pengganti yang buruk [19:59]

Mereka menggantikan para pendahulunya yang telah diberi nikmat Allah yakni para nabi, sholihin dan shiddiqin dengan keburukan dan kesesatan. Pemuda yang demikian adalah pemuda yang menyia-nyiakan sholat dan memperturutkan hawa nafsunya. Mereka kelak menemui kesesatan.

4. Generasi / Komponen Pengubah (Anaasshirul Ijyaal)

1. Komponen perubah yang baik [9:71] Pemuda yang beriman yang saling menolong, amar ma'ruf nahi munkar, mendirikan sholat menunaikan zakat, taat pada Allah dan Rasul-Nya.

1. Komponen Perubah yang buruk [8:73]

Pemuda yang kafir, saling melindungi dalam hal membuat kekacauan dan kerusakan di bumi [45:19].

Setelah memahami betapa pentingnya pernan pemuda dalam menentukan warna dunia maka bagi pemuda-pemuda yang beriman yang merasa harus memikul amanah Allah sebagai khalifah di bumi-Nya harus mempersiapkan bekal. Bekal itu untuk mengarungi sumudra kehidupan, meniti kesuksesan dan kebahagian baik di dunia dan di akhirat.

5. Westernisasi dan modernisasi dalam islam

Baca soal bahas!

6. Syirik, munafik, dan kemurtadan, kufur

Syirik adalah konsep dalam Islam untuk merujuk pada aktivitas mempersekutukan Tuhan, aktivitas ini sendiri memiliki lawan yakni konsep Tauhid yakni konsep Islam untuk keesaan Tuhan.

Munafik adalah terminologi dalam Islam untuk merujuk pada mereka yang berpura-pura mengikuti ajaran agama namun sebenarnya tidak mengakuinya dalam hatinya.

Murtad artinya adalah seseorang yang sengaja keluar dari suatu agama ke suatu agama lain karena lebih mempercayai agama yang ditujunya tersebut.

kufur secara bahasa berarti menutupi. Sedangkan menurut syara’ kufur adalah tidak beriman kepada Allah dan Rasulnya, baik dengan mendustakannya atau tidak mendustakannya.

7. Kewajiban wanita kepada = 1. Allah SWT

2. Diri sendiri

3. Orangtua

4. Suami

Baca soal bahas!

8. Ayat yang menggambarkan tentang syirik!

syirik tamarsil: mentuhankan simbol,patung,gambar,golongan

QS 21:52

(Ingatlah), ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya dan kaumnya: "Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadat kepadanya?"

syirik autshan: mentuhankan benda untuk mendapat wasilah, contoh: minta ke kuburan dll

QS 29:25

Dan berkata Ibrahim: "Sesungguhnya berhala-berhala yang kamu sembah selain Allah adalah untuk menciptakan perasaan kasih sayang di antara kamu dalam kehidupan dunia ini kemudian di hari kiamat sebahagian kamu mengingkari sebahagian (yang lain) dan sebahagian kamu mela'nati sebahagian (yang lain); dan tempat kembalimu ialah neraka, dan sekali- kali tak ada bagimu para penolongpun.

Syirik andad : membuat tandingan kecintaan/loyalitas terhadap Allah SWT

QS 2:165

Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah

9. Arti nikah, syarat dan rukun nikah dan hikmah diperintahkannya menikah

Pernikahan adalah suatu akad yang menghalalkan seorang laki-laki untuk berhubungan dengan seorang wanita yang dinikahinya.

Rukun nikah :

1. 2 calon pengantin
2. 2 orang saksi
3. Seorang wali nikah (dari pihak wanita)
4. Ijab dan kabul

5. Mahar

SYARAT PERKAWINAN

A. Bagi calon mempelai pria

- beragama islam

- laki laki

- jelas orangnya

- cakap bertindak hukum untuk hidup berumah tangga

- tidak terdapat halangan perkawinan

B. Bagi calon mempelai wanita

- beragama islam

- perempuan

- jelas orangnya

- dapat dimintai persetujuan

- tidak terdapat halangan perkawinan

C.Bagi wali dari calon mempelai wanita

- laki laki

- Beragama islam

- Mempunyai hak perwaliannya

- tidak terdapat halangan untuk menjadi wali

D.Bagi saksi

- dua orang laki laki

- beragama islam

- sudah dewasa

- hadir dalam upacara akad perkawinan

- dapat mengeti maksud akd perkawinan

E.bagi akad nikah

- adanya ijab (penyerahan) dari wali

- adanya qabul(penerimaan) dari calon suami

- ijab harus menggunakan kata2 nikah / yang searti dengannya

- antar ijab dan qabul harus jelas dan berkaitan

- antara ijab dan qabul masih dalam satu majlis

- orang yang berijab qabul tidak sedang ihram

Hikmah perintah menikah

Dalam Islam, menikah memiliki nilai ibadah yang tinggi. Selain pernikahan bisa membebaskan manusia dari kenistaan, juga merupakan media untuk mencapai tujuan yang lebih mulia.

Menikah juga menghindarkan dari perbuatan menyimpang, seperti seks bebas.

Menikah dapat mewujudkan naluri keibuan dan kebapakan

Dengan menikah, kita dapat melaksanankan anjuran Rasulullah SAW dalam rangka memperbanyak keturunan.

10. fungsi risalah yang dibawa rosul

11. bagaimana membangun cinta dalam ukhuwah

Membangun Ukhwah Dengan Cinta

Cinta kepada sesama Islam adalah perasaan yang memancar kerana adanya ketaqwaan dan bermuara kepada pengendalian yang kukuh dengan taliNya (i'tisham bi hablillah).

Maka cinta seperti itu hanya akan tumbuh dengan subur dalam ikatan mulia yang bernama ukhuwwah (persaudaraan) yang didasarkan sendi-sendi tersebut. Ikatan tersebut merupakan tujuan suci, cahaya rabbaniyyah sekaligus merupakan nikmat Ilahiyyah. Oleh sebab itu Allah hanya akan menuangkan cahaya dan nikmatnya pada hati dari setiap hambaNya yang mukhlis (ikhlas), mensucikan dan melindungi diri-mereka dengan akhlaq yang terpuji.

Berikut ini ada beberapa cara praktis sebagai panduan untuk tercapainya kekukuhan ruh ukhuwwah, iaitu:

1. Memberi tahu kepada saudara yang dicintai .

Rasulullah bersabda: "Apabila seseorang mencintai saudaranya maka hendaklah ia memberi tahu kepadanya " ( HR Abu Daud dan Tirmudzi)

2. Memanjatkan do'a untuknya dari kejauhan ketika mereka saling berpisah.

Diriwayatkan dari Umar Bin Khattab ra bahawa Rasulullah SAW bersabda: "Aku minta izin kepada Rasulullah utk melaksanakan umrah". Kemudian Rasulullah mengizinkan dan berkata " Jangan lupa do'akan kami " Lalu beliau mengatakan suatu kalimat yang menggembirakanku bahawa aku mempunyai kebahagiaan dengan kalimat tersebut di dunia. Dalam suatu riwayat beliau berkata: "Kami mengiringi do'a wahai saudaraku"

3. Bila berjumpa dengan saudara lain maka tunjukkanlah senyum kegembiraan dan muka manis.

Rasulullah bersabda "Janganlah engkau meremahkan kebaikan apa saja (yang datangnya dari saudaramu). Dan jika engkau berjumpa saudaramu maka berikanlah dia senyum kegembiraan" (HR Muslim)

4. Berjabat tangan bila bertemu.

Rasulullah SAW menganjurkan ummatnya bila bertemu dengan saudara-saudaranya agar cepat-cepatlah berjabat tangan. Hal di atas berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Daud dari Barra, Bersabda Rasulullah SAW: "Tidak ada dua orang mukmin yang berjumpa lalu berjabatan tangan melainkan keduanya diampuni dosanya sebelum berpisah".

5. Menyempatkan diri untuk mengunjungi saudaranya.

Dalam kitabnya Al Muwathta, Imam Malik meriwayatkan: Rasulullah SAW pernah bersabda bahawa, "Allah berfirman : Pasti akan mendapat cinta-Ku orang-orang yang mencintai kerana Aku, dimana keduanya saling berkunjung kerana Aku dan saling memberi kerana Aku".

6. Menyampaikan ucapan selamat yang berkenaan dengan kejayaan yang dicapai saudaranya.

Diriwayatkan oleh Anas bin Malik Ra bahawa Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa mengucapkan selamat kepada saudaranya ketika saudanya mendapat kebahagiaan niscaya Allah mengembirakannya pada hari kiamat". (HR Thabrani dalam Ma'jamush Shaghir)

Contoh yang pernah diajarkan oleh Rasul adalah: a. Berkenaan dengan kelahiran anakb. Apabila kembali dari menunaikan haji / umrahc. Bila ada yang melangsungkan perkahwinand. Saat Idul fitri.

7. Memberikan hadiah.

Iman Dailami meriwayatkan dari Anas dan Marfu' bahawa Rasulullah SAW bersabda "Hendaklah kalian saling memberikan hadiah kerana hadiah itu dapat mewariskan rasa cinta dan menghilangkan kekotoran hati".

8. Menaruh perhatian terhadap keperluan saudaranya.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra bahawa Rasulullah SAW bersabda: " Siapa yang meringankan beban penderitaan seorang mukmin di dunia pasti Allah akan meringankan beban penderitaannya di akhirat kelak. Siapa yang memudahkan orang yang dalam keadaan susah pasti Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Siapa yang menutupi aib seorang muslim pasti Allah akan menutupi (aibnya)di dunia dan akhirat. Dan Allah akan selalu menolong hambaNya jika hamba tersebut menolong saudaranya." (HR Muslim)

9. Menegakkan hak-hak ukhuwwah saudaranya.

Dalam rangka mempererat ukhuwwah maka adalah wajib bagi saudaranya untuk menunaikan hak-hak yang dimiliki saudaranya yang lain, seperti menjenguk saudaranya yang lain bila sakit, mendo'akan bila bersin dan menolong bila kesusahan.

Menghasilkan $ 20 dollar tiap minggu, Gratis

Program ini adalah program pertama kali dari seluruh Web site bisnis. Mempunyai sertifikat asli dari negara bagian. Income4free membayar kita tiap minggu $20 dollar bahkan lebih dari para investor terkemuka di dunia.

Tugas kita hanya
1. login dan mengatur account Anda
2. Menarik Uang dari account Anda ke rekening Libertyreseve Anda.
3. Terus Mengundang teman dapat tambahan lagi.

Tetapi Anda baru dapat merasakan uang Anda ketika uang Anda sudah mencapai Payout $500. Tunggu apalagi, kerja Anda hanya Daftar dan login. Mudah bukan!

Daftarkan dirimu disini:
http://www.income4free.com/

Oh iya kamu harus punya account Liberty Reserve
Belum punya account reserve daftar disini
http://www.libertyreserve.com/

Usia 17

lilin kecil, sinarmu pancarkan harapan..
jangan kau hilang, jangan kau pergi..
temani aku yang sedih dan sepi..
*courtesy of LirikLaguIndonesia.net
air mata jatuh basahi pelangi..
pupus warnamu di masa yang indah..
mengertilah cinta, saat tak ingin ku dekati..
 

takkan teringkari, masa ini kan kulalui..
takkan pernah sesal ini, menghentikan langkah-langkahku..
menghentikan langkah-langkahku lagi..

berjuta rintangan ku hadapi..
merah putih ku tata..
masa remaja masa yang indah..
penuh cerita penuh janji..

Dengarkan Suara Hati Ini....

Aku buat kata-kata ini..
Kupersembahkan untuk orang yang merasa memiliki hati ini..

aku nggak tahu apa yg terjadi
kenapa tadi aku melakukan ini
semua terjadi seperti ini
aku menyesal membuatmu begini
kekanak kanakan, mungkin itulah masalahku kini
aku mencoba ,menunggu membiarkan detik berganti
membiarkan waktu mengalir
membiarkan kamu menyendiri
tapi cemas, gelisah terasa dalam hati
ku tahu, kini ku mengerti
seperti kata kata ini,
semua punya akhiran yang harus di lalui
akhiran huruf i
begitu juga dalam masalah ini
aku ingin meminta maaf atas semua yang terjadi
mungkin kamu masih marah atas hal tadi
tapi aku meminta maaf setulus hati
saat ini, aku sendiri mencoba berintrospeksi diri
bagai matahari dengan bumi
bagai bulan dan bintang di malam hari
bak siang dan malam yang saling melengkapi
hatiku ini butuh kamu untuk menerangi
diriku ini ingin kamu untuk melengkapi
aku tak ingin semua seperti ini
aku tahu aku yang memulai
tapi hidupku tanpa dirimu, serasa sepi di hati
tolong maafkanlah diri ini
atas semua yang terjadi
biarkanlah taman bunga cinta dalam hatiku ini mekar kembali
berikanlah cintamu kembali
hanya kamu yang dapat mengobati
karena kamulah yang aku cintai
engkaulah yang aku sayangi
jangan biarkan hati ini mati lagi
hfff... biarpun aku udah nulis kata sebanyak ini
tetap campur aduk yang terasa dalam hati
bersalah, takut, sedih, semua bersatu menjadi satu dalam hati
bersalah, bersalah karena membuatmu seperti ini
takut, takut kamu meninggalkanku dan pergi
sedih, sedih atas perbuatanku yang membuatmu seperti ini
aku harap kamu sudi memaafkan diri ini
semoga, kita bisa kembali mesra seperti dulu lagi
karena kamulah yang aku cintai
kamulah yang aku sayangi
kamulah tempatku berbagi
kamulah yang bisa aku percayai
kamulah yang memberi hati ini
sinar yang menerangi gelapnya hati
arti dari hidup ini
sekarang aku hanya bisa menanti dan menanti
menunggu dirimu kembali dalam pelukan hati

Powered by Blogger