Free Website Hosting

-Kerja Online dengan modal klik saja-

Aspek Legal Pengadaan Barang dan Jasa (2)


1.  Penyusunan Jadual Pelaksanaan Pengadaan
Kegiatan yang harus dilakukan adalah melaksanakan :
1.1.  Perhitungan untuk  Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya :
·   HPS harus dilakukan dengan cermat, dengan menggunakan data dasar dengan berbagai pertimbangan (HSU/HSPK dll)
·   HPS telah memperhitungkan PPn dan biaya umum dan keuntungan yang wajar bagi penyedia barang/jasa
·   HPS tiidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan P.Ph penyedia barang/jasa
1.2.  Perhitungan untuk  Pekerjaan Jasa Konsultasi
·   Memperhatikan 2 komponen pokok yaitu Biaya Personil (Remuneration) yang meliputi : Profesional, Sub Profesional, teknis dan tenaga pendukung
·   dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost)
   yang meliputi: sewa kantor, perjalanan, pengiriman dokummen, pengurusan surat ijin, biaya komunikasi, tunjangan perumahan dll
·   Penyusun /Pembuat HPS/OE dituntut pemahaman terhadap dokumen pengadaan dan seluruh tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan telah mendapatkan penataran pengadaan barang/jasa
·   KAK dan HPS sebagai acuan dalam evaluasi penawaran, klarifikasi dan/atau negoisasi dengan calon konsultan terpilih.
   Dimungkinkan adanya perbedaan, namun sepanjang tidak mengubah sasaran, tujuan dan keluaran serta melampaui pagu.
2.  Penyusunan Harga Perhitungan Sendiri (HPS/OE)
Kegiatan yang harus dilakukan adalah :
2.1.  Menyusun perhitungan untuk  Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan /Jasa Lainnya :
·   HPS harus dilakukan dengan cermat, dengan menggunakan data dasar dengan berbagai pertimbangan (HSU/HSPK dll)
·   HPS telah memperhitungkan PPn dan biaya umum dan keuntungan yang wajar bagi penyedia barang/jasa
·   HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan P.Ph penyedia barang/jasa.
2.2.  Menyusun perhitungan untuk Pekerjaan Jasa Konsultasi
·   Memperhatikan 2 komponen pokok yaitu Biaya Personil (Remuneration)  yang meliputi : Profesional, Sub Profesional, teknis dan tenaga pendukung
·   Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost)
   yang meliputi: sewa kantor, perjalanan, pengiriman dokummen, pengurusan surat ijin, biaya komunikasi, tunjangan perumahan dll
Penyusun /Pembuat HPS/OE dituntut pemahaman terhadap dokumen pengadaan dan seluruh tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan telah mendapatkan penataran pengadaan barang/jasa (Lihat SE Bersama DJA dan BAPPENAS Nomor 1203/D.II/03/2000; SE-38/A/2000
Tgl  17 Maret 2000
KAK dan HPS sebagai acuan dalam evaluasi penawaran, klarifikasi dan/atau negoisasi dengan calon konsultan terpilih.
Dimungkinkan adanya perbedaan, namun sepanjang tidak mengubah sasaran, tujuan dan keluaran serta melampaui pagu.
3.  Penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa
Kegiatan yang harus dilakukan adalah :
3.1.  Menyusun Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya
·      Panitia mempersiapkan dokumen pemilihan penyedia barang/jasa dengan mencantumkan secara jelas rinci semua persyaratan yang diperlukan baik administrasi maupun teknis, pengunaan PDN dan preferensi harga, unsur-unsur yang dinilai, kriteria, formula yang digunakan, jenis kontrak yang dipilih termasuk contoh-contoh formulir yang perlu diisi oleh calon penyedia barang/jasa
·      Panitia juga menyiapkan dokumen pasca/prakualifikasi untuk calon penyedia barang/jasa (data administrasi, keuangan, personil, peralatan dan pengalaman kerja)
·      Panitia menetapkan nilai nominal jaminan penawaran sebesar 1 % sampai dengan 3 % dari nilai HPS
·      Dokumen pengadaan terdiri dari :
1.    Dokumen pasca/prakualifikasi, jika prakualifikasi sekurang- kurangnya memuat pengumuman prakualifikasi dan tata cara penilaian
2.    Dokumen pemilihan penyedia barang/jasa sekurang-kurangnya memuat undangan dan instruksi kepada peserta pengadaan,
3.    Syarat-syarat umum kontrak, Syarat-syarat khusus kontrak, daftar kuantitas dan harga, spesifikasi teknis dan gambar, bentuk surat penawaran, bentuk kontrak, bentuk surat jaminan penawaran, bentuk surat jaminan pelaksanaan dan bentuk surat jaminan uang muka
3.2.  Dokumen Pengadaan untuk  Pekerjaan Jasa Konsultasi
·      Panitia/pejabat pengadaan menyiapkan dan menyusun dokumen pengadaan yang terdiri dari dokumen pemilihan penyedia jasa dan dokumen prakualifikasi yang berupa formulir isian yang memuat data administrasi keuangan, personil dan pengalaman kerja.
·      Dokumen pemilihan penyedia jasa terdiri dari: surat undangan kepada penyedia jasa konsultansi dan KAK serta RKS
4.    Penilaian, studi kasus, formulir
4.1.  Penilaian Kualifikasi pekerjaan jasa pemborongan, pemasokan barang/jasa Lainnya terdiri dari :
·      Formulir 1 : Form isian Penilaian Kualifikasi yang terdiri dari:
Form 1a (Surat pernyataan minat untuk mengikuti pengadaan,
Form 1b (Pakta Integritas),
Form 1c (Isian Penilaian Kualifikasi) yang meliputi :
A. Data administrasi,
B. Ijin Usaha,
C. Landasan Hukum Pendirian Perusahaan,
D. Pengurus (1.Komisaris dan 2. Direksi),
E.Data Keuangan (1.Susunan kepemilikan Saham, 2.Pajak dan 3.Neraca Perusahaan Terakhir per tanggal/bulan/tahun),
F.Data Perso nalia,
G. Data Peralatan/perlengkapan dan
H. Data pengalaman perusahaan serta modal kerja
4.2. Penilaian Kualifikasi pekerjaan jasa Konsultansi terdiri dari :
·      Formulir 2a (Surat pernyataan minat untuk mengikuti pengadaan,
·      Formulir 2b (Pakta Integritas),
·      Formulir 2c (Isian Penilaian Kualifikasi yang meliputi  Data administrasi:
A.Ijin Usaha,
B. Pengurus (1.Komisaris dan 2. Direksi),
C.Data Keuangan (1.Susunan kepemilikan Saham, 2.Pajak ,
D.Data Personalia,
E. Data Pengalaman Perusahaan 7 (tujuh) Tahun Terakhir dan
F. Data Pekerjaan Yang sedang dilaksanakan.
4.3. Formulir lain yang diperlukan :
a)  Bentuk Surat  penawaran,
b)  Bentuk kontrak,
c)  Bentuk surat jaminan penawaran,
d)  Bentuk surat jaminan pelaksanaan
e)  Ban bentuk surat jaminan uang muka
4.4. Formulir untuk Jasa Konsultansi :
a)  Contoh Kerangka Acuan Kerja ( KAK)
b)  Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)

0 Responses to "Aspek Legal Pengadaan Barang dan Jasa (2)"

Powered by Blogger